Penyidikan Baru Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Sudah Targetkan Para Tersangka

Welly Hidayat

Selasa, 04 Oktober 2022 | 09:51 WIB
Penyidikan Baru Kasus Suap Garuda Indonesia, KPK Sudah Targetkan Para Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru pengembangan kasus suap pengadaan pesawat Airbus pada PT. Garuda Indonesia tahun 2010 sampai 2015. Dari kasus ini pun KPK sudah menargetkan pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka.

"Saat ini, KPK  kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).

Ali menyebut dugaan suap tersebut dengan nilai mencapai Rp100 Miliar. Dimana dugaan bahwa suap itu diterima oleh mantan anggota DPR RI serta pihak lainnya.

"Diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," ucap Ali

Lebih lanjut, kata Ali, proses penyidikan yang dilakukan KPK hasil kerja sama dengan  otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

"Ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi.
," kata Ali

Ali memastikan akan menyampaikan pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka setelah hasil penyidikan lengkap.  

"Kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan," ujarnya

Selama proses penyidikan berjalan, kata Ali, pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik.

baca juga

"Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," imbuhnya

Dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya KPK telah menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Ia, kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat sejak Februari 2021.

Emirsyah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara. Dalam putusan kasasi Emirsyah diberi hukuman membayar denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan penjara. Ditambah Emirsyah diminta membayar uang pengganti mencapai 2.117.315,27 dolar Singapura, subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara lain di Kejaksaan Agung RI juga telah menjerat Emirsyah menjadi tersangka. Proses hukumnya di korps Adhyaksa hingga kini masih berjalan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dengan kerugian negara  mencapai Rp 8.8 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasdem Deklarasi Anies Jadi Capres, KPK: Kasus Formula E Masih Lanjut

Nasdem Deklarasi Anies Jadi Capres, KPK: Kasus Formula E Masih Lanjut

News | Selasa, 04 Oktober 2022 | 02:07 WIB

KPK Periksa Pramugari, Lukas Enembe Disebut Sering Sewa Private Jet

KPK Periksa Pramugari, Lukas Enembe Disebut Sering Sewa Private Jet

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 21:05 WIB

KPK Tahan Satu Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK Tahan Satu Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 20:32 WIB

Kasus Suap Urus Perkara Hakim Agung Sudrajad, KPK Panggil Asisten Hakim Agung Prasetyo

Kasus Suap Urus Perkara Hakim Agung Sudrajad, KPK Panggil Asisten Hakim Agung Prasetyo

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 13:30 WIB

Langkah Anies Baswedan Nyapres 2024 Makin Mulus, Resmi Diusung Partai Nasdem

Langkah Anies Baswedan Nyapres 2024 Makin Mulus, Resmi Diusung Partai Nasdem

Sumsel | Senin, 03 Oktober 2022 | 11:12 WIB

Belum Ada Tersangka, KPK Sebut Kasus Formula E Masih Tahap Penyelidikan

Belum Ada Tersangka, KPK Sebut Kasus Formula E Masih Tahap Penyelidikan

News | Senin, 03 Oktober 2022 | 10:44 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×