Perlawanan Surya Darmadi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Siapkan Bukti Kepemilikan Lahan Palma Group

Bangun Santoso

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:35 WIB
Perlawanan Surya Darmadi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 78 Triliun, Siapkan Bukti Kepemilikan Lahan Palma Group
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi, menyampaikan akan mempersiapkan bukti kepemilikan lahan PT Duta Palma Group menyusul ditolaknya eksepsi yang dia ajukan.

"Saya tidak bisa terima (eksepsi atau nota keberatan ditolak). Kami punya semua izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi)," kata Surya, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/10/2022), dengan agenda pembacaan putusan sela, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Sebelumnya, dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Surya Darmadi yang merupakan pemilik Darmex Group itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, dan pencucian uang periode 2005-2022.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang. Rencananya, sidang pemeriksaan saksi itu digelar pada 10 Oktober 2022 mendatang.

Atas putusan tersebut, Surya menekankan pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa dugaan pidana korupsi terhadapnya adalah keliru.

Dalam kesempatan yang sama, Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya menyatakan mereka menghormati putusan majelis hakim. Namun, kata dia, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan terhadap Surya tidak tepat dan sumir.

Ia pun menyampaikan bahwa dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin HGU, sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah diproses untuk diterbitkan HGU-nya.

Sebagaimana dimuat dalam dakwaan, jaksa menduga perbuatan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Surya pun diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 24 Agustus 2022. Dengan demikian, total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.

Surya Darmadi diduga pula melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915), sehingga totalnya sebesar Rp7,71 triliun.

Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik, dan pembelian saham. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berikut Deretan Tersangka Kasus Korupsi yang Mendadak Sakit Jelang Pemeriksaan KPK; Nomor 3 Paling Fenomenal

Berikut Deretan Tersangka Kasus Korupsi yang Mendadak Sakit Jelang Pemeriksaan KPK; Nomor 3 Paling Fenomenal

Poptren | Minggu, 25 September 2022 | 23:35 WIB

Beredar Video Bernarasi SBY Ditangkap Kejaksaan Agung, Begini Faktanya

Beredar Video Bernarasi SBY Ditangkap Kejaksaan Agung, Begini Faktanya

Riau | Kamis, 22 September 2022 | 06:10 WIB

CEK FAKTA: Beredar Video dengan Narasi SBY Ditangkap Oleh Kejaksaan Agung, Benarkah?

CEK FAKTA: Beredar Video dengan Narasi SBY Ditangkap Oleh Kejaksaan Agung, Benarkah?

Hits | Rabu, 21 September 2022 | 14:36 WIB

Tim Hukum Klaim Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur, Surya Darmadi Sebut Merasa Dikriminalisasi

Tim Hukum Klaim Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur, Surya Darmadi Sebut Merasa Dikriminalisasi

News | Senin, 19 September 2022 | 21:26 WIB

Surya Darmadi ke Hakim: Saya Susah Tidur Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan

Surya Darmadi ke Hakim: Saya Susah Tidur Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan

News | Senin, 19 September 2022 | 17:58 WIB

Dihadapan Hakim Minta Rekeningnya Dibuka Untuk Bayar Gaji 20 ribu Karyawan, Surya Darmadi: Saya Nggak Bisa Tidur

Dihadapan Hakim Minta Rekeningnya Dibuka Untuk Bayar Gaji 20 ribu Karyawan, Surya Darmadi: Saya Nggak Bisa Tidur

News | Senin, 19 September 2022 | 17:25 WIB

Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor

Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor

News | Senin, 19 September 2022 | 15:58 WIB

Terkini

Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!

Pramono Gertak Perundung Bocah 6 Tahun di Senen: Kalau Dia Pemegang KJP, Kami Tarik!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:17 WIB

Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI

Demo Mahasiswa Jumat Besok, Ini 5 Tuntutan yang Bakal Dibawa di Aksi Bundaran HI

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:12 WIB

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

Bupati Muara Enim Diduga Perintahkan Anak Buah Suap BPK demi Ubah Hasil Audit

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:11 WIB

Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN

Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:02 WIB

Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah

Ekonom Kritik Glorifikasi PSN, Pemerintah Lupa Hitung Risiko Pengangguran Kelas Menengah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 16:00 WIB

UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan

UMKM Menjerit! Barcode BBM Subsidi Diblokir Tiba-tiba, PDIP Desak Pemerintah Transparan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:45 WIB

Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono

Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:42 WIB

Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap

Respons Sinyal DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Tito: Apapun Skenarionya Kami Siap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:40 WIB

Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?

Kepala Daerah Sering Kena OTT, Mendagri Tito Usul 'Bonus' dari PAD: Biar Tak Korupsi?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:36 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh

Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 15:30 WIB