Desak Panglima TNI Tindak Tegas Prajurit Terlibat Kekerasan di Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Jangan Cuma Ucapan

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Desak Panglima TNI Tindak Tegas Prajurit Terlibat Kekerasan di Tragedi Kanjuruhan, KontraS: Jangan Cuma Ucapan
Ilustrasi--Pasca kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. [Antara/Ari Bowo Sucipto/foc]

Suara.com - Anggota TNI turut menjadi palaku kekerasan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang usai laga antara Arema Malang versus Persebaya pada Sabtu (1/10). Hal itu menambah catatan panjang kekerasan yang melibatkan anggota TNI dalam pantauan KontraS selama setahun terakhir.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga angkat bicara dengan berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terlibat. Di sisi lain, Andika juga menyatakan bahwa pola kekerasan anggota TNI di insiden tersebut masuk kategori tindak pidana.

Atas hal itu, KontraS mendorong agar Andika Perkara berkomitmen dan tidak sebatas ucapan semata. Sehingga kasus serupa tidak terulang dikemudian hari.

"Kami mendesak bukan hanya ucapan semata tapi ada komitmen adanya penciptaan efek jera. Agar itu tidak terus berulang, dinormalisasi, akhirnya jadi kultur kekerasan itu sendiri," kata perwakilan KontraS, Rozi Brilian di Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

Rozi menyampaikan, pada akhirnya anggota TNI yang terlibat dalam insiden Kanjuruhan akan disidangkan dengan mekanisme peradilan militer. Proses mekanisme inilah yang menjadi satu masalah pola-pola keberulangan terjadi.

"Yang kami permasalahkan adalah proses atau mekanisme terkait dengan pengusutan yang dilakukan ketika misalnya militer yang melakukan tindak pidana atau melakukan kekerasan," ujarnya.

Dalam laporan KontraS, serangkaian kasus kekerasan oleh anggota TNI yang disidangkan di peradilan militer hanya memunculkan putusan mengecewakan. Pasalnya, hukuman sangat rendah.

"Pada akhirnya, ketika militer yang berbuat atau melakukan kekerasan dan tindak pidana, itu dihukumnya rendah," tutur Rozi.

KontraS juga mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, selama ini sudah terbukti pola kekerasan oleh anggota TNI terus terjadi dan tidak mempunyai efek jera.

"Kami juga desak pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan militer karena terbukti selama ini menciptakan satu ketidakjeraan ketika militer yang melakukan kekerasan," katanya.

Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasabakal memproses hukum prajurit TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap penonton di Stadion Kanjuruhan, Malang. Hal tersebut dilakukan Andika lantaran apa yang dilakukan para prajurit tersebut dianggap sudah masuk ke kategori pidana.

Aksi kekerasan para prajurit tersebut sempat terekam milik ponsel penonton dari arah tribun dan viral di media sosial. Sementara prajurit yang menggunakan baret hijau tertangkap tengah melakukan kekerasan dengan cara memukul hingga menendang hingga salah satu penonton tersungkur.

"Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM Pasal 126 sudah kena belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana," kata Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Menurut Andika, apa yang dilakukan prajurit tersebut bukan termasuk pertahanan diri melainkan sudah pidana. Sebabnya, ia menilai kalau penonton tidak mungkin tengah melakukan penyerangan ke anggota TNI tapi malah mendapatkan tindakan kekerasan.

"Oh, iya, yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya bukan. Itu termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana. Karena orang lagi, mungkin juga tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragedi Kanjuruhan Menelan Korban Jiwa, Kapolres Malang Dicopot, Ini Penggantinya

Tragedi Kanjuruhan Menelan Korban Jiwa, Kapolres Malang Dicopot, Ini Penggantinya

Sumut | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Kompolnas: Tidak Ada Perintah Menutup Pintu Stadion dan Menembak Gas Air Mata

Kompolnas: Tidak Ada Perintah Menutup Pintu Stadion dan Menembak Gas Air Mata

Jatim | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:19 WIB

Imbas Tragedi Kanjuruhan, 37 Anak Jadi Korban

Imbas Tragedi Kanjuruhan, 37 Anak Jadi Korban

Health | Selasa, 04 Oktober 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB