Aturan Lengkap Naik Bus Transjakarta Terbaru: Wajib Tap Out, Saldo Rp 5 Ribu

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:36 WIB
Aturan Lengkap Naik Bus Transjakarta Terbaru: Wajib Tap Out, Saldo Rp 5 Ribu
Ilustrasi bus transjakarta - aturan lengkap naik bus transjakarta terbaru (transjakarta.co.id)

Suara.com - PT Transjakarta secara resmi telah mengeluarkan aturan terbaru bagi pengguna bus Transjakarta. Lantas, apa isi aturan lengkap naik bus transjakarta terbaru? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya.

Diberitakan bahwa PT Transjakarta telah resmi memberlakukan aturan terbaru berupa penggunaan satu kartu hanya untuk satu penumpang transjakarta yang berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2022. Dengan ini, pengguna Transjakarta diwajibkan untuk tap in dan tap out.

Jadi, jika sebelumnya satu kartu Transjakarta dapat digunakan beramai-ramai atau lebih dari satu orang, saat ini setiap penumpang TransJakarta wajib untuk tap in tap out.

Adapaun tujuan diterapkannya aturan terbaru bus Transjakarta ini salah satunya yaitu untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna transportasi umum seperti bus Transjakarta dalam melakukan sistem tap in tap out. Sehingga penetapan tarif integrasi diharapkan semakin mudah, praktis, dan lebih efektif.

Untuk selengkapnya, berikut ini aturan lengkap naik bus Transjakarta terbaru yang penting untuk diketahui para penumpang yang dirangkum dari berbagai sumber.

 1. Tap In dan Tap Out

Dalam pemberlakukan aturan terbaru 1 kartu 1 penumpang bagi pengguna bus Transjakarta, para penumpang Transjakarta wajib untuk tap in tap out di halte bus pada setiap perjalanan.

Jika hal itu tidak dilakukan oleh penumpang, maka kartu Jak Lingko atau kartu elektronik dapat berisiko mengalami gangguan atau error. Jika kartu error, maka kartu dapat terblokir sehingga tak dapat lagi dipakai pada perjalanan selanjutnya.

Meski terblokir, kartu tersebut masih bisa kembali digunakan dengan cara buka blokir. Adapun cara buka blokir yaitu dengan melakukan pengaturan ulang (reset) di seluruh halte bus TransJakarta yang tersedia gate.

Selain itu, reset kartu yang terblokir juga bisa dilakukan dengan alat tap on bus (tempel kartu) yang tersedia di semua armada Non-BRT.

2. Saldo Kartu TransJakarta Minimal Rp 5.000

Aturan terbaru lainnya bagi pengguna Transjakarya yaitu saldo kartu Transjakarta minimal Rp 5.000. Kalau saldo kartu tidak mencukupi atau di bawah Rp 5.000, maka penumpang tidak dapat menggunakan layanan bus Transjakarta kecuali bagi penumpang yang mendapatkan layanan gratis.

Oleh karena itu, agar tetap bisa menikmati semua layanan Transjakarta, pastikan kamu mempunyai saldo cukup dan melakukan tap in tap out jika akan menggunakan Transjakarta.

Demikian ulasan mengenai aturan lengkap naik bus transjakarta terbaru yang penting untuk diketahui penumpang. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sistem Baru Bikin Kartu Pelanggan TransJakarta Terblokir, Jaklingko Klaim Sudah Sosialisasi

Sistem Baru Bikin Kartu Pelanggan TransJakarta Terblokir, Jaklingko Klaim Sudah Sosialisasi

Jakarta | Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:27 WIB

Sistem Tap In Tap Out Bikin Banyak Kartu Terblokir, Pelanggan Transjakarta Sempat Mengular Pagi Ini

Sistem Tap In Tap Out Bikin Banyak Kartu Terblokir, Pelanggan Transjakarta Sempat Mengular Pagi Ini

Jakarta | Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:44 WIB

Target 95 Persen Layanan Angkutan Umum di Jakarta, Dishub DKI Tambah Sembilan Rute Transjakarta Non-BRT

Target 95 Persen Layanan Angkutan Umum di Jakarta, Dishub DKI Tambah Sembilan Rute Transjakarta Non-BRT

Jakarta | Senin, 03 Oktober 2022 | 20:13 WIB

Revitalisasi Halte Bundaran HI Ganggu Pemandangan Karena Tutupi Patung Selamat Datang, TACB Akan Panggil TransJakarta

Revitalisasi Halte Bundaran HI Ganggu Pemandangan Karena Tutupi Patung Selamat Datang, TACB Akan Panggil TransJakarta

Jakarta | Jum'at, 30 September 2022 | 12:35 WIB

Rusak Pandangan ke Patung Selamat Datang, Sejarawan JJ Rizal Minta Revitalisasi Halte Transjakarta Disetop

Rusak Pandangan ke Patung Selamat Datang, Sejarawan JJ Rizal Minta Revitalisasi Halte Transjakarta Disetop

Jakarta | Kamis, 29 September 2022 | 22:21 WIB

BBM Naik, Penumpang Transjakarta Meningkat 10 Persen Sebulan Terakhir

BBM Naik, Penumpang Transjakarta Meningkat 10 Persen Sebulan Terakhir

Jakarta | Kamis, 29 September 2022 | 17:16 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB