Jokowi Digugat Atas Tuduhan Ijazah Sekolah Palsu, Stafsus Presiden: Jangan Kebiasaan Nge-prank

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:47 WIB
Jokowi Digugat Atas Tuduhan Ijazah Sekolah Palsu, Stafsus Presiden: Jangan Kebiasaan Nge-prank
Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin menyaksikan defile pasukan dan pawai alat utama sistem persenjataan atau alutsista yang digelar di jalan sekitar Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut hasil peninjauan di SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Gugatan diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang didampingi oleh penasihat hukum Ahmad Khozinudin.

Selain menggugat Jokowi sebagai tergugat I, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU, dan tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Berikut isi petitumnya:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
  3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan pelawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI