6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:36 WIB
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Peran dan Pasal yang Menjeratnya
Suporter sepak bola meletakkan atribut Arema saat mengikuti doa bersama bagi korban Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

Suara.com - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) memasuki babak baru.

Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian. Mereka dinilai memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang dalam laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu pekan lalu.

Lantas siapa sajakah enam tersangka tersebut dan apa saja perannya? Berikut ulasannya.

1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.

Menurut Kapolri, PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.

Dan sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion tersebut belum memenuhi syarat. Karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat pasal 359, 360 KUHP.

Baca Juga: Sambil Menangis Seorang Aremania Minta Polisi Hentikan Gas Air Mata: Anak-anak dan Ibu Minta Tolong

2. Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Abdul Haris

Tersangka kedua yang ditetapkan oleh kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.

Menurut kapolri, sebagai ketua panpel, Abdul Harus bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.

Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.

Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no 11 tahun 2022.

3. Security Officer, Suko Sutrisno

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI