Suara.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono sudah menghadap Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi usai dinyatakan sebagai Plt Ketua Umum DPP PPP.
Dalam pertemuan itu Mardiono meminta arahan langsung Jokowi mengenai statusnya sebagai Wantimpres pasca kini jabat Plt ketum PPP.
"Yang pertama, tadi saya melaporkan tentang amanah yang diberikan kepada saya sebagai anggota dewan pertimbangan presiden, bahwa sehubungan dengan saat ini saya telah diberi amanah dari partai politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan menjadi Plt Ketua Umum," kata Mardiono di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Memang diakuinya, undang-undang tidak memperbolehkan dirinya untuk rangkap jabatan, sehingga selambat-lambatnya tiga bulan sejak menjadi Plt ketua umum PPP dirinya harus mengundurkan diri sebagai Wantimpres.
Untuk itu, hari ini dirinya menghadap langsung Jokowi untuk meminta arahan. Jokowi, kata dia, menanyakan tugas-tugas apa yang belum selesai selama Mardiono menjadi Wantimpres.
"Oleh karena itu tadi saya meminta arahan dari bapak presiden. Bahwa presiden tadi menanyakan kepada saya, apa-apa saja tugas-tugas saya yang sedang dikerjakan dan belum diselesaikan," ungkapnya.

"Lalu saya laporkan kepada bapak presiden bahwa saya sedang menyelesaikan tentang kajian untuk percepatan pembangunan ekonomi pedesaan. Bahwa kita tahu ada 45 persen penduduk desa yang jumlahnya 119,7 juta dan tinggal di 74.961 desa. Ini mengalami ekonomi bea tinggi dan saat ini sedang saya lakukan kajian itu sebagai anggota dewan pertimbangan presiden yang membidangi bidang kesra. Nah ini belum saya selesaikan," sambungnya.
Setelah mendengar penjelasan Mardiono, Jokowi pun meminta Mardiono menyelesaikan tugas-tugasnya tersebut dulu sebelum mengundurkan diri sebagai Wantimpres.
"Tadi bapak presiden memberi arahan kepada saya untuk itu bisa diselesaikan terlebih dahulu sebelum saya menyampaikan surat pengunduran diri. Sehingga tugas saya itu bisa mengakhiri tugas itu dengan baik. Itu arahan dari bapak presiden," pungkasnya.