Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice dengan tersangka Ferdy Sambo dkk.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim, sedangkan hakim anggota terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono, kata petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (10/10/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan sidang akan dilakukan secara terbuka untuk umum.
Ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf disangkakan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, 15 tahun penjara.
Dalam perkara obstruction of justice, penyidik menetapkan tujuh tersangka yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Semuanya adalah mantan pejabat Polri.
Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat yaitu Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana. Dia juga melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J.
Agus melakukan tiga pelanggaran hingga akhirnya dijatuhkan sanksi PTDH. Ketiga pelanggaran tersebut meliputi; merusak CCTV, tidak profesional saat olah TKP, dan terlibat permufakatan untuk menutupi kejahatan Ferdy Sambo.