Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Sidang kasus Moch Subechi di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

Suara.com - Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) atau yang kerap disapa Mas Bechi tengah menjadi sorotan atas kasus pencabulan. Anak kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan tersebut dituntut 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Mas Bechi sebelumnya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah santriwati didikan Mas Bechi di pesantren. DIlaporkan, jumlah korban pelecehan yang dilakukan Mas Bechi diduga lebih dari 15 orang.

Laporan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG berlanjut ke Polda Jawa Timur. Saat itu, polisi belum bisa menangkap Mas Bechi pasalnya sempat dihalang-halang santri dan simpatisannya.

Mas Bechi bahkan sempat menggugat Kapolda Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka yang tidak sah. Bechi mengajukan praperadilan 2 kali ke Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Jombang.

Namun, praperadilan yang dilakukan sebanyak dua kali itu ditolak. Kemudian, polisi pun menetapkan MSAT atau Mas Bechi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mas Bechi akhirnya datang menyerahkan diri dari tempat persembunyiannya Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia dikepung 15 jam oleh ratusan polisi.

Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo untuk mengikuti proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, ia didakwa Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau ancaman kekerasan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Tak hanya itu, Mas Bechi juga didakwa pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

baca juga

Selain itu, Mas Bechi juga didakwa Pasal 294 KUHP ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Pasal 294 ayat (2) KUHP: “Diancam dengan pidana yang sama: pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.”

Pasal 65 ayat (1) KUHP: (1) “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”

Kini, Mas Bechi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 16 tahun penjara dan masih menunggu vonis dari hakim.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mas Bechi Anak Kyai  Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun

Mas Bechi Anak Kyai Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun

Serang | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:57 WIB

Biadab! Anak di Bawah Umur Dicabuli Tetangganya Sendiri Hingga Hamil, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap

Biadab! Anak di Bawah Umur Dicabuli Tetangganya Sendiri Hingga Hamil, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap

Bogor | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:55 WIB

4 Tips Menghadapi Orang Mesum di Tempat Kerja, Jangan Mau Dilecehkan!

4 Tips Menghadapi Orang Mesum di Tempat Kerja, Jangan Mau Dilecehkan!

Your Say | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:28 WIB

Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Jatim | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas

Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas

Lampung | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:44 WIB

Keji! Berkedok Pengobatan Alternatif, Pesulap Hijau Diduga Lakukan Pelecehan kepada Para Pasiennya

Keji! Berkedok Pengobatan Alternatif, Pesulap Hijau Diduga Lakukan Pelecehan kepada Para Pasiennya

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 15:26 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB