Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Sidang kasus Moch Subechi di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

Suara.com - Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) atau yang kerap disapa Mas Bechi tengah menjadi sorotan atas kasus pencabulan. Anak kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan tersebut dituntut 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Mas Bechi sebelumnya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah santriwati didikan Mas Bechi di pesantren. DIlaporkan, jumlah korban pelecehan yang dilakukan Mas Bechi diduga lebih dari 15 orang.

Laporan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG berlanjut ke Polda Jawa Timur. Saat itu, polisi belum bisa menangkap Mas Bechi pasalnya sempat dihalang-halang santri dan simpatisannya.

Mas Bechi bahkan sempat menggugat Kapolda Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka yang tidak sah. Bechi mengajukan praperadilan 2 kali ke Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Jombang.

Namun, praperadilan yang dilakukan sebanyak dua kali itu ditolak. Kemudian, polisi pun menetapkan MSAT atau Mas Bechi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mas Bechi akhirnya datang menyerahkan diri dari tempat persembunyiannya Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia dikepung 15 jam oleh ratusan polisi.

Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo untuk mengikuti proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, ia didakwa Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau ancaman kekerasan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Tak hanya itu, Mas Bechi juga didakwa pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Selain itu, Mas Bechi juga didakwa Pasal 294 KUHP ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Pasal 294 ayat (2) KUHP: “Diancam dengan pidana yang sama: pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.”

Pasal 65 ayat (1) KUHP: (1) “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”

Kini, Mas Bechi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 16 tahun penjara dan masih menunggu vonis dari hakim.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mas Bechi Anak Kyai  Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun

Mas Bechi Anak Kyai Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun

| Senin, 10 Oktober 2022 | 16:57 WIB

Biadab! Anak di Bawah Umur Dicabuli Tetangganya Sendiri Hingga Hamil, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap

Biadab! Anak di Bawah Umur Dicabuli Tetangganya Sendiri Hingga Hamil, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap

Bogor | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:55 WIB

4 Tips Menghadapi Orang Mesum di Tempat Kerja, Jangan Mau Dilecehkan!

4 Tips Menghadapi Orang Mesum di Tempat Kerja, Jangan Mau Dilecehkan!

Your Say | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:28 WIB

Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Jatim | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas

Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas

Lampung | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:44 WIB

Keji! Berkedok Pengobatan Alternatif, Pesulap Hijau Diduga Lakukan Pelecehan kepada Para Pasiennya

Keji! Berkedok Pengobatan Alternatif, Pesulap Hijau Diduga Lakukan Pelecehan kepada Para Pasiennya

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB