Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 10 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Perjalanan Kasus Pencabulan Mas Bechi: Anak Kiai Jombang Dituntut 16 Tahun Penjara
Sidang kasus Moch Subechi di PN Surabaya [Foto: Beritajatim]

Suara.com - Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) atau yang kerap disapa Mas Bechi tengah menjadi sorotan atas kasus pencabulan. Anak kiai Jombang terdakwa kasus pencabulan tersebut dituntut 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Mas Bechi sebelumnya dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah santriwati didikan Mas Bechi di pesantren. DIlaporkan, jumlah korban pelecehan yang dilakukan Mas Bechi diduga lebih dari 15 orang.

Laporan dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG berlanjut ke Polda Jawa Timur. Saat itu, polisi belum bisa menangkap Mas Bechi pasalnya sempat dihalang-halang santri dan simpatisannya.

Mas Bechi bahkan sempat menggugat Kapolda Jawa Timur atas penetapannya sebagai tersangka yang tidak sah. Bechi mengajukan praperadilan 2 kali ke Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur dan Pengadilan Negeri Jombang.

Namun, praperadilan yang dilakukan sebanyak dua kali itu ditolak. Kemudian, polisi pun menetapkan MSAT atau Mas Bechi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mas Bechi akhirnya datang menyerahkan diri dari tempat persembunyiannya Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Ia dikepung 15 jam oleh ratusan polisi.

Saat ini, ia mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo untuk mengikuti proses persidangan. Dalam persidangan tersebut, ia didakwa Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau ancaman kekerasan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Tak hanya itu, Mas Bechi juga didakwa pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

baca juga

Selain itu, Mas Bechi juga didakwa Pasal 294 KUHP ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Pasal 294 ayat (2) KUHP: “Diancam dengan pidana yang sama: pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.”

Pasal 65 ayat (1) KUHP: (1) “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.”

Kini, Mas Bechi telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 16 tahun penjara dan masih menunggu vonis dari hakim.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mas Bechi Anak Kyai  Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun

Mas Bechi Anak Kyai Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun

Serang | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:57 WIB

Biadab! Anak di Bawah Umur Dicabuli Tetangganya Sendiri Hingga Hamil, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap

Biadab! Anak di Bawah Umur Dicabuli Tetangganya Sendiri Hingga Hamil, Tangan Diikat dan Mulut Dibekap

Bogor | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:55 WIB

4 Tips Menghadapi Orang Mesum di Tempat Kerja, Jangan Mau Dilecehkan!

4 Tips Menghadapi Orang Mesum di Tempat Kerja, Jangan Mau Dilecehkan!

Your Say | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:28 WIB

Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Jatim | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas

Oknum Guru SD di Way Kanan Cabuli 5 Muridnya yang Masih Satu Kelas

Lampung | Senin, 10 Oktober 2022 | 12:44 WIB

Keji! Berkedok Pengobatan Alternatif, Pesulap Hijau Diduga Lakukan Pelecehan kepada Para Pasiennya

Keji! Berkedok Pengobatan Alternatif, Pesulap Hijau Diduga Lakukan Pelecehan kepada Para Pasiennya

News | Minggu, 09 Oktober 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×