Mas Bechi Anak Kyai Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun

Serang | Suara.com

Senin, 10 Oktober 2022 | 16:57 WIB
Mas Bechi Anak Kyai  Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun
Tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo (Antara)

Di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10), tuntutan 16 tahun pidana penjara itu, karena "tidak ada hal-hal yang meringankan" dari terdakwa.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Menurutnya, ancaman hukuman atas Bechi ditambah sepertiga dari hukuman awal.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," katanya, Senin (10/10).


Mia menyebut, selama persidangan, tidak ada hal-hal yang meringankan Bechi, sehingga pihaknya menjatuhkan pidana 16 tahun kepadanya.


"Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan," tandasnya.


Kasus MSAT menjadi sorotan masyarakat setelah aparat kepolisian - dalam rentang sekitar dua tahun - kesulitan untuk menangkap dan menahannya.


Anak seorang kiai di Jombang, Jatim, ini dilaporkan ke kepolisian setempat karena diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwati.


Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019, namun tidak pernah menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Setelah mendapat liputan secara meluas oleh media massa, MSAT kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian, 8 Juli lalu.

Apa tanggapan Bechi?
Usai sidang, terdakwa Mas Bechi enggan menanggapi tuntutan jaksa atas dirinya.
"Nanti masih ada proses," ujarnya, pendek.


Adapun kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, menganggap tuntutan dari JPU terlalu "sadis".
"Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," paparnya.


Kemenag batalkan pencabutan izin operasional ponpes
Sebelumnya, Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Ploso, Kabupaten Jombang.


Pembatalan ini dilakukan usai Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu atau pada Kamis (7/07) menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan lembaga pendidikan tersebut.


Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, mengatakan pencabutan izin dibatalkan lantaran kasus dugaan kekerasan seksual ini hanya melibatkan salah satu pengurus pesantren, bukan lembaga.
Selain itu, alasan dia, terduga pelaku juga sudah ditangkap polisi.

"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," ujar Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7). Dia juga mengatakan, ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya.


Karena itulah dia berharap dengan berlakunya kembali izin pesantren ini membuat para orangtua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya dan bisa belajar dengan tenang.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," katanya.


Adapun proses hukum akan terus berjalan terhadap anak pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," sambung Muhadjir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Bechi Dituntut 16 Tahun, Pengacara: Jaksa Tidak Pertimbangkan Fakta Persidangan

Jatim | Senin, 10 Oktober 2022 | 14:02 WIB

Ferdy Sambo Segera Disidang, Ratusan Personel Polisi Disiagakan

Ferdy Sambo Segera Disidang, Ratusan Personel Polisi Disiagakan

| Senin, 10 Oktober 2022 | 13:36 WIB

Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Seorang Saksi yang Bisa Ringankan Hukuman Kliennya, Siapa?

Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Seorang Saksi yang Bisa Ringankan Hukuman Kliennya, Siapa?

Batam | Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:22 WIB

Terkini

Rekam Jejak Igor Tolic, Sosok yang Gantikan Bojan Hodak Sebagai Pelatih Baru Persib Bandung

Rekam Jejak Igor Tolic, Sosok yang Gantikan Bojan Hodak Sebagai Pelatih Baru Persib Bandung

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:30 WIB

Pelatih Interim Chelsea Akui Inkonsistensi Jadi Penyebab Gagal ke Eropa

Pelatih Interim Chelsea Akui Inkonsistensi Jadi Penyebab Gagal ke Eropa

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:21 WIB

Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah Hari Ini, Lengkap Doa dan Amalan Penghapus Dosa

Niat Puasa Arafah 9 Dzulhijjah Hari Ini, Lengkap Doa dan Amalan Penghapus Dosa

Lifestyle | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:20 WIB

Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!

Mengapa Rupiah Melemah saat Mata Uang Lain Menguat? Investor Tak Percaya Pemerintah!

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:15 WIB

Liverpool Bisa Juara Liga Inggris Lebih Banyak jika Tak Ada Pep Guardiola

Liverpool Bisa Juara Liga Inggris Lebih Banyak jika Tak Ada Pep Guardiola

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:14 WIB

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng

Foto | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:10 WIB

Cesc Fabregas Sudah Punya Firasat Como akan Lolos ke Liga Champions

Cesc Fabregas Sudah Punya Firasat Como akan Lolos ke Liga Champions

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:08 WIB

7 Tahun Absen, Gasperini Beberkan Kunci AS Roma Kembali ke Liga Champions

7 Tahun Absen, Gasperini Beberkan Kunci AS Roma Kembali ke Liga Champions

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:04 WIB

Daftar Pemain Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Tanpa Satupun Pemain Real Madrid

Daftar Pemain Spanyol untuk Piala Dunia 2026, Tanpa Satupun Pemain Real Madrid

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 06:01 WIB

Wolfsburg Resmi Degradasi dari Bundesliga setelah 28 Tahun

Wolfsburg Resmi Degradasi dari Bundesliga setelah 28 Tahun

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 05:56 WIB