Mas Bechi Anak Kyai Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun

Serang Suara.Com
Senin, 10 Oktober 2022 | 16:57 WIB
Mas Bechi Anak Kyai  Jombang yang Tersangkut Kasus Pencabulan Santriwati, Dituntut 16 Tahun
Tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo (Antara)

Di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10), tuntutan 16 tahun pidana penjara itu, karena "tidak ada hal-hal yang meringankan" dari terdakwa.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, mengatakan Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Menurutnya, ancaman hukuman atas Bechi ditambah sepertiga dari hukuman awal.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," katanya, Senin (10/10).


Mia menyebut, selama persidangan, tidak ada hal-hal yang meringankan Bechi, sehingga pihaknya menjatuhkan pidana 16 tahun kepadanya.


"Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan," tandasnya.


Kasus MSAT menjadi sorotan masyarakat setelah aparat kepolisian - dalam rentang sekitar dua tahun - kesulitan untuk menangkap dan menahannya.


Anak seorang kiai di Jombang, Jatim, ini dilaporkan ke kepolisian setempat karena diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwati.


Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019, namun tidak pernah menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Setelah mendapat liputan secara meluas oleh media massa, MSAT kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan akhirnya menyerahkan diri kepada kepolisian, 8 Juli lalu.

Apa tanggapan Bechi?
Usai sidang, terdakwa Mas Bechi enggan menanggapi tuntutan jaksa atas dirinya.
"Nanti masih ada proses," ujarnya, pendek.

Baca Juga: Tiga Oknum Polisi Yang Mencoba Rampas Motor Di Medan Langsung Ditahan


Adapun kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika, menganggap tuntutan dari JPU terlalu "sadis".
"Tuntutannya sadis. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu," paparnya.


Kemenag batalkan pencabutan izin operasional ponpes
Sebelumnya, Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Desa Losari, Ploso, Kabupaten Jombang.


Pembatalan ini dilakukan usai Kemenag mencabut izinnya tiga hari lalu atau pada Kamis (7/07) menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan lembaga pendidikan tersebut.


Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, mengatakan pencabutan izin dibatalkan lantaran kasus dugaan kekerasan seksual ini hanya melibatkan salah satu pengurus pesantren, bukan lembaga.
Selain itu, alasan dia, terduga pelaku juga sudah ditangkap polisi.

"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas (sudah ditangkap)," ujar Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7). Dia juga mengatakan, ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya.


Karena itulah dia berharap dengan berlakunya kembali izin pesantren ini membuat para orangtua santri kembali mendapat kepastian status belajar putra-putrinya dan bisa belajar dengan tenang.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," katanya.


Adapun proses hukum akan terus berjalan terhadap anak pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," sambung Muhadjir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI