Suara.com - Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini tengah menjadi topik hangat. Disebutkan, orang nomor satu di Indonesia itu, menggunakannya untuk pemenuhan syarat dalam Pilpres 2019 lalu.
Diketahui, isu ini sudah ada sejak tahun 2019 lalu. Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka pun mengatakan jika hal itu selalu muncul tiap tahun. Namun, yang sekarang lebih disorot lantaran ada gugatan.
Selengkapnya terkait kronologi isu ijazah Jokowi terbaru, bisa diketahui melalui poin-poin berikut. Mulai dari diviralkan oleh seorang dokter hingga klarifikasi UGM, selaku perguruan tinggi yang namanya ada di ijazah.
Diviralkan Dokter Tifa
Isu ijazah palsu Presiden Jokowi itu kembali diviralkan oleh seorang ahli epidemologi yang juga aktif di bidang sosial, Tifauzia Tyassuma atau biasa disapa dengan nama Dokter Tifa.
Ia membuat cuitan membandingkan foto lama Presiden Jokowi yang tengah wisuda dengan foto Jokowi belakangan ini. Dokter Tifa menuding bahwa foto wisuda Jokowi terlihat seperti orang yang berbeda.
"Semoga Jokowi yang Presiden tidak pernah mengakui ini sebagai foto wisudanya ya," tulis Dokter Tifa di akun Twitternya pada Minggu (9/10/2022).
Ia yang mengklaim sebagai lulusan mata kuliah anatomi merasa tahu bahwa kedua foto itu milik orang yang berbeda. Ia juga menyebut jika memang Jokowi alumni UGM, seharusnya memiliki foto sendiri.
"Sebagai Dokter yang lulus matkul (mata kuliah) Anatomi 15 SKS pasti tahu, hidung, bibir, dan gigi di foto sebelah kanan adalah milik dua orang yang berbeda," kata Dokter Tifa.
Baca Juga: UGM Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Habib Syakur Dorong Penyebar Hoaks Diproses Hukum
"Kalau pun Jokowi adalah lulusan asli UGM, pasti punya foto wisudanya sendiri," imbuhnya.
Digugat Bambang Tri Mulyono
Penulis buku "Jokowi Under Cover", Bambang Tri Mulyono sempat melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) lalu.
Surat gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Di mana isinya penggugat ingin PN Jakarta Pusat mengakui Jokowi telah melakukan perlawanan melawan hukum atau PMH.
Ini berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu. Adapun filenya, ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam surat itu adalah Presiden Jokowi (I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (IV).