Karyawan Lion Air Mabuk saat Menumpang Turkish Airlines, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU

Farah Nabilla

Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:53 WIB
Karyawan Lion Air Mabuk saat Menumpang Turkish Airlines, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU
Ilustrasi pesawat terbang milik Turkish Airlines (Shutterstock).

Suara.com - Kejadian penumpang mabuk di penerbangan Turkish Airlines yang harus mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, penumpang tersebut lolos dari screening bandara yang jelas melarang penumpang naik ke dalam pesawat dalam keadaan mabuk.

Hal ini juga menjadi perhatian Kementerian Perhubungan soal regulasi penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke pesawat dalam keadaan mabuk. Penumpang bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn yang belakangan dikonfirmasi berprofesi sebagai pilot salah satu maskapai Indonesia tersebut sempat dicegah oleh salah satu kru pesawat, namun akhirnya memukul kru pesawat tersebut hingga dilerai dengan penumpang lain.

Peraturan soal tingkah laku penumpamg di dalam pesawat juga diatur di dalam Pasal 54 yang berbunyi :

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;d. perbuatan asusila;e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atauf. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Tidak hanya itu, undang-undang juga mengatur tentang hukuman kepada penumpang yang melanggar UU tersebut di dalam Pasal 412 yang berbunyi :

(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

baca juga

(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang menggangu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (seratus juta rupiah).

(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Hingga saat ini, kasus penumpang mabuk tersebut masih menjadi penyelidikan oleh pihak berwajib dan akan segera ditindak oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan regulasi penumpang pesawat komersil yang sudah diterapkan secara internasional.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Turkish Airlines Terpaksa Mendarat Darurat Karna Ada Penumpang Mabuk Yang Mengamuk

Turkish Airlines Terpaksa Mendarat Darurat Karna Ada Penumpang Mabuk Yang Mengamuk

Poptren | Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:41 WIB

WNI yang Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines adalah Karyawan Lion Air Group, Humas: Tanggung Jawab Pribadi

WNI yang Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines adalah Karyawan Lion Air Group, Humas: Tanggung Jawab Pribadi

Bisnis | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:56 WIB

Penumpang Turkish Airlines Bikin Onar Dirawat di Rumah Sakit, Istrinya Mendampingi, Begini Kata Polisi

Penumpang Turkish Airlines Bikin Onar Dirawat di Rumah Sakit, Istrinya Mendampingi, Begini Kata Polisi

Sumut | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:40 WIB

Turkish Airlines Mendarat Darurat Karena Terdapat WNI Mengamuk Hingga Menyerang Kru Pesawat

Turkish Airlines Mendarat Darurat Karena Terdapat WNI Mengamuk Hingga Menyerang Kru Pesawat

Sukabumi | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:20 WIB

Kronologi WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines sampai Mendarat Darurat

Kronologi WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines sampai Mendarat Darurat

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:52 WIB

WNI Bikin Onar di Turkish Airlines Ternyata Karyawan Lion Air Group, Ini Penjelasan Manajemen

WNI Bikin Onar di Turkish Airlines Ternyata Karyawan Lion Air Group, Ini Penjelasan Manajemen

Sumut | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:48 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×