Karyawan Lion Air Mabuk saat Menumpang Turkish Airlines, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:53 WIB
Karyawan Lion Air Mabuk saat Menumpang Turkish Airlines, Ini Ancaman Hukumannya Menurut UU
Ilustrasi pesawat terbang milik Turkish Airlines (Shutterstock).

Suara.com - Kejadian penumpang mabuk di penerbangan Turkish Airlines yang harus mendarat darurat di Bandara Kualanamu, Medan menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, penumpang tersebut lolos dari screening bandara yang jelas melarang penumpang naik ke dalam pesawat dalam keadaan mabuk.

Hal ini juga menjadi perhatian Kementerian Perhubungan soal regulasi penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke pesawat dalam keadaan mabuk. Penumpang bernama Muhammad John Jaiz Boudewijn yang belakangan dikonfirmasi berprofesi sebagai pilot salah satu maskapai Indonesia tersebut sempat dicegah oleh salah satu kru pesawat, namun akhirnya memukul kru pesawat tersebut hingga dilerai dengan penumpang lain.

Peraturan soal tingkah laku penumpamg di dalam pesawat juga diatur di dalam Pasal 54 yang berbunyi :

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;d. perbuatan asusila;e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atauf. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Tidak hanya itu, undang-undang juga mengatur tentang hukuman kepada penumpang yang melanggar UU tersebut di dalam Pasal 412 yang berbunyi :

(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketentraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang menggangu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (seratus juta rupiah).

(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Hingga saat ini, kasus penumpang mabuk tersebut masih menjadi penyelidikan oleh pihak berwajib dan akan segera ditindak oleh Kementerian Perhubungan terkait dengan regulasi penumpang pesawat komersil yang sudah diterapkan secara internasional.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Turkish Airlines Terpaksa Mendarat Darurat Karna Ada Penumpang Mabuk Yang Mengamuk

Turkish Airlines Terpaksa Mendarat Darurat Karna Ada Penumpang Mabuk Yang Mengamuk

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:41 WIB

WNI yang Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines adalah Karyawan Lion Air Group, Humas: Tanggung Jawab Pribadi

WNI yang Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines adalah Karyawan Lion Air Group, Humas: Tanggung Jawab Pribadi

Bisnis | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:56 WIB

Penumpang Turkish Airlines Bikin Onar Dirawat di Rumah Sakit, Istrinya Mendampingi, Begini Kata Polisi

Penumpang Turkish Airlines Bikin Onar Dirawat di Rumah Sakit, Istrinya Mendampingi, Begini Kata Polisi

Sumut | Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:40 WIB

Turkish Airlines Mendarat Darurat Karena Terdapat WNI Mengamuk Hingga Menyerang Kru Pesawat

Turkish Airlines Mendarat Darurat Karena Terdapat WNI Mengamuk Hingga Menyerang Kru Pesawat

| Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:20 WIB

Kronologi WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines sampai Mendarat Darurat

Kronologi WNI Ngamuk di Pesawat Turkish Airlines sampai Mendarat Darurat

News | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:52 WIB

WNI Bikin Onar di Turkish Airlines Ternyata Karyawan Lion Air Group, Ini Penjelasan Manajemen

WNI Bikin Onar di Turkish Airlines Ternyata Karyawan Lion Air Group, Ini Penjelasan Manajemen

Sumut | Rabu, 12 Oktober 2022 | 16:48 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB