Peluang Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal Terbuka Lebar, Meski Motif Pembunuhan Tak Terungkap

Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Peluang Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal Terbuka Lebar, Meski Motif Pembunuhan Tak Terungkap
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan digelar pada Senin (17/10/2022).

Menjelang persidangan tersebut, pakar psikologi forensik Reza Indragiri menyampaikan bahwa peluang Ferdy Sambo mendapatkan hukuman maksimal terbuka lebar.

Hukuman maksimal untuk tersangka pembunuhan Brigadir J itu nantinya bisa dijatuhi hukuman mati. Selain itu ada ancaman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Reza memastikan bahwa persidangan akan membongkar motif Ferdy Sambo dalam melakukan aksinya.

"Apalagi karena pihak kepolisian menggunakan pasal 340 KUHP yaitu pasal pembunuhan berencana, maka bisa dipastikan Majelis Hakim akan mencari tahu kira-kira target insentif sumber daya dan resiko, khususnya insentif apa gerangan yang coba dicari oleh FS dengan melakukan pembunuhan tersebut," terang Reza dilihat Suara.com, dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (13/10/2022).

Motif Ferdy Sambo dalam pembunuhan terhadap Brigadir J nantinya akan diketahui dalam sidang tersebut.

Lalu Reza menyatakan meski motif pelaku tak terungkap, proses hukum tak terhalangi sama sekali.

"Terungkap atau pun tidak terungkapnya motif, bukan merupakan penghalang bagi proses penegakan hukum untuk mencapai titik akhir yaitu ketuk palu hakim," ungkap Reza.

Walau motif Ferdy Sambo nantinya tidak bisa dibongkar, namun dirinya tetap bisa mendapatkan hukuman apabila terbukti menjadi pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Beda Kronologi Bharada E Tembak Brigadir J Versi Sambo Vs Penyidikan

"Andaikan motif tidak terungkap, motif itu tidak berhasil dibongkar selama proses persidangan tetap sepanjang bisa dibuktikan bahwa pelaku pembunuhan berencana itu adalah FS," terang Reza.

"Maka sudah cukup bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yaitu vonis bersalah. Dan mudah-mudahan hukuman yang seberat-beratnya," pungkas Reza.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo kekeuh menyampaikan motifnya adalah karena Putri Candrawathi mendapatkan kekerasan seksual dari Brigadir J.

Putri Curhat Paha dan Alat Vitalnya Disentuh Brigadir J

Pernyataan terbaru dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengklaim bahwa Putri sempat mengaku paha sampai alat vital disentuh oleh Almarhum Yosua.

Pengakuan ini disampaikannya kepada mantan anak buah Ferdy Sambo, Benny Ali yang kala itu menjabat Karo Provos Divisi Propam Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI