Peluang Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal Terbuka Lebar, Meski Motif Pembunuhan Tak Terungkap

Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Peluang Ferdy Sambo Dapat Hukuman Maksimal Terbuka Lebar, Meski Motif Pembunuhan Tak Terungkap
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Klaim ini terdapat pada berkas dakwaan Hendra Kurniawan selaku tersangka obstruction of justice. Dalam berkas dakwaan yang diterima Suara.com, Hendra bertemu dengan Benny di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 malam tak lama setelah Brigadir J tewas.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat di dalam kamarnya, di mana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," bunyi keterangan dalam berkas dakwaan Hendra Kurniawan.

Benny lebih lanjut mengatakan bahwa Brigadir J memasuki kamar Putri Candrawathi dan terlihat sedang menyentuh beberapa bagian tubuh istri Ferdy Sambo itu.

"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi."

Putri mengaku terkejut lalu terbangun dan teriak. Brigadir J kemudian menodongkan senjata apinya sambil memaksa PC agar mau membuka kancing bajunya.

"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”, dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," tulis dakwaan itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI