Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan

Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:22 WIB
Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA/Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum polisi wanita atau polwan berinisial Brigadir IR menjadi tersangka penganiayaan. Ini buntut aksinya menganiaya hingga menyekap sosok perempuan yang merupakan pacar adiknya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah Brigadir IR dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penganiayaan. Polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau itu melakukan penganiayaan lantaran tidak setuju hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan berawal saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan korban yang bernama Riri pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya langsung mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan.

Ibu dan anak tersebut juga tega memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta. Tak sampai di situ, korban juga dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walau rekannya sempat menghentikan, namun IR masih terus memukul Riri dengan membabi buta. Penganiayaan yang dilakukan si oknum polwan itu membuat korban mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Atas perbuatannya, Brigadir IR dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau pada Kamis (13/10/2022). Ia terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan.

Hukuman itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan. Ia menjelaskan saat Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas penganiayaan yang dilakukannya.

"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Johanes.

Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ditempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun

Demosi juga diartikan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI