Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:22 WIB
Kooperatif, Brigadir IR Polwan yang Sekap dan Aniaya Pacar Adiknya Tidak Ditahan
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (ANTARA/Shutterstock)

Suara.com - Oknum polisi wanita atau polwan berinisial Brigadir IR menjadi tersangka penganiayaan. Ini buntut aksinya menganiaya hingga menyekap sosok perempuan yang merupakan pacar adiknya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah Brigadir IR dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan penganiayaan. Polwan yang bertugas di BNN Provinsi Riau itu melakukan penganiayaan lantaran tidak setuju hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan berawal saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan korban yang bernama Riri pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya langsung mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan.

Ibu dan anak tersebut juga tega memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta. Tak sampai di situ, korban juga dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walau rekannya sempat menghentikan, namun IR masih terus memukul Riri dengan membabi buta. Penganiayaan yang dilakukan si oknum polwan itu membuat korban mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Atas perbuatannya, Brigadir IR dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau pada Kamis (13/10/2022). Ia terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan.

Hukuman itu telah dikonfirmasi oleh Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan. Ia menjelaskan saat Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas penganiayaan yang dilakukannya.

"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Johanes.

Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ditempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.

Demosi juga diartikan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain demosi, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik. Ia wajib meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," jelas Johanes.

Sanksi itu dijatuhkan setelah Brigadir IR berserta ibunuya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25//2022) lalu.

Meski melakukan penganiayaan, namun si oknum polwan tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Selain itu, tersangka juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan merusak barang bukti. Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor kedua tersangka tidak ditahan, dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun

Polwan Aniaya Wanita di Pekanbaru Dihukum Demosi 2 Tahun

Sumut | Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:19 WIB

Tak Percaya Rizky Billar KDRT, Farhat Abbas Malah Singgung Fisik Lesti Kejora Tidak Cantik

Tak Percaya Rizky Billar KDRT, Farhat Abbas Malah Singgung Fisik Lesti Kejora Tidak Cantik

Entertainment | Kamis, 13 Oktober 2022 | 16:03 WIB

Terbukti Bersalah, Oknum Polwan Keroyok Wanita Pekanbaru Disanksi Demosi

Terbukti Bersalah, Oknum Polwan Keroyok Wanita Pekanbaru Disanksi Demosi

Riau | Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:04 WIB

Hotma Sitompul Ibaratkan Kasus KDRT Lesti Kejora dengan Perang Dunia

Hotma Sitompul Ibaratkan Kasus KDRT Lesti Kejora dengan Perang Dunia

Entertainment | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:47 WIB

Hasil Investigasi LPSK: Aparat Halangi hingga Aniaya Tim Medis saat Tolong Korban Tragedi Kanjuruhan

Hasil Investigasi LPSK: Aparat Halangi hingga Aniaya Tim Medis saat Tolong Korban Tragedi Kanjuruhan

News | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:27 WIB

Rizky Billar Tak Pernah Menyesal Melakukan KDRT ke Lesti Kejora

Rizky Billar Tak Pernah Menyesal Melakukan KDRT ke Lesti Kejora

Selebtek | Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:22 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB