“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tetapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user sebagai pemilik data adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” jelas Okki, dalam kesempatan yang sama.
Guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu melalui telepon BNI Call 1500046, mengirim email [email protected]. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.
Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana.
Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.
“Kami berharap, nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi perbankan termasuk MPIN dan OTP transaksi dan tidak memberikannya kepada siapapun termasuk orang yang mengaku dari pihak bank yang meminta nasabah untuk mengakses link dari email, sms dan chat untuk mengisi data-data pribadi, jangan dilanjutkan atau klik karena BNI tidak pernah meminta nasabah untuk mengisi data-data pribadi melalui sarana apapun," kata Okki.
"Aktifkan layanan notifikasi transaksi, selalu update versi BNI Mobile Banking terbaru melalui Play/Apps Store, lakukan penggantian MPIN dan Password Transaksi BNI Mobile Banking secara berkala, dan hindari posting data pribadi di media sosial serta segera hubungi call center bank bila kartu anda hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan," tambahnya.