- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
Itulah syarat dan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja. Perlu diingat, bahwa dokumen yang disiapkan berupa dokumen asli dan fotokopi.
Sebagai tambahan informasi, pengambilan dana JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT yang berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan klaim dana JHT sebagian (yaitu sebesar 10% atau 30%), dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang.
Demikian informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat masih kerja yang perlu diperhatikan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama