5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:11 WIB
5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Kementerian Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Ini setelah maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, khususnya sekolah berbasis agama.

Peraturan tersebut diberlakukan untuk setiap satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.  Simak inilah 5 fakta PMA terbaru selengkapnya.

Tindak lanjut kasus pelecehan di satuan pendidikan

Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan keagamaan akhir-akhir ini meresahkan masyarakat. Sebut saja pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak Kiai Jombang, Bechi yang menyebabkan dirinya dituntut 16 tahun penjara.

Sosok yang kerap dipanggil mas Bechi itu telah melakukan pelecehan seksual ke belasan santriwati di pondok pesantrennya. Ia juga terus menghindari panggilan polisi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019.

Menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang sangat meresahkan di dunia pendidikan agama, Kemenag pun mengambil langkah untuk menetapkan PMA sebagai dasar hukum untuk menghukum para pelaku kekerasan seksual.

Mulai berlaku sejak 6 Oktober 2022

Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 ini telah ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu. PMA ini juga telah berlaku sehari setelahnya, yaitu 6 Oktober 2022.

Nantinya, pihak Kementerian Agama juga akan melakukan sosialisasi terkait PMA ini ke beberapa satuan pendidikan.

Hukum pidana menanti pelaku pelecehan

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie pun menyebut bahwa setiap pelaku akan diberikan sanksi bahkan pidana atas laporan adanya kekerasan seksual di lingkup pendidikan.

"Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” ungkap Anna.

Terdapat 7 bab

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Di dalam pasal tersebut, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual, termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kamaruddin Simajuntak Kembali Muncul, Tepiskan Tuduhan Perkosaan Brigadir J: Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Karena Hasratnya Tidak Dipenuhi

Kamaruddin Simajuntak Kembali Muncul, Tepiskan Tuduhan Perkosaan Brigadir J: Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Karena Hasratnya Tidak Dipenuhi

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:24 WIB

PERKOSAAN! Fakta Terkini Tindakan Kekerasan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi dalam Nota Keberatan di Persidangan

PERKOSAAN! Fakta Terkini Tindakan Kekerasan Seksual Brigadir J Terhadap Putri Candrawathi dalam Nota Keberatan di Persidangan

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:13 WIB

Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan

Runtutan Narasi Putri Candrawathi, Awal Lapor Pelecehan Seksual di Polres, Cerita Diraba Alat Vital di Rekonstruksi, Hingga Perkosaan di Persidangan

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:19 WIB

Kronologi Kekerasan Seksual Putri Candrawathi dan Pembunuhan Brigadir J versi Sambo

Kronologi Kekerasan Seksual Putri Candrawathi dan Pembunuhan Brigadir J versi Sambo

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:02 WIB

Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua

Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:49 WIB

Sebelum Brigadir J Tewas Didor, Putri Candrawathi: Saya Mengampuni Perbuatan Kamu yang Keji

Sebelum Brigadir J Tewas Didor, Putri Candrawathi: Saya Mengampuni Perbuatan Kamu yang Keji

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:16 WIB

Terkini

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 07:00 WIB

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB