5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:11 WIB
5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKSĀ (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie pun menyebut bahwa setiap pelaku akan diberikan sanksi bahkan pidana atas laporan adanya kekerasan seksual di lingkup pendidikan.

"Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” ungkap Anna.

Terdapat 7 bab

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Di dalam pasal tersebut, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual, termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Pengembangan kurikulum di dunia pendidikan

Anna juga menambahkan untuk sosialisasi PMA ini, Kemenag juga akan melakukan pengembangan kurikulum pengembangan kurikulum dan pembelajaran.

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi demi menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman di kalangan penuntut ilmu di bawah Kemenag. 

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Kamaruddin Simajuntak Kembali Muncul, Tepiskan Tuduhan Perkosaan Brigadir J: Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Karena Hasratnya Tidak Dipenuhi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI