5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:11 WIB
5 Fakta Kemenag Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Pidana Menanti Pelaku
Ilustrasi Kekerasan Seksual - Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU TPKS (Pixabay)

Pengembangan kurikulum di dunia pendidikan

Anna juga menambahkan untuk sosialisasi PMA ini, Kemenag juga akan melakukan pengembangan kurikulum pengembangan kurikulum dan pembelajaran.

Selain itu, Kemenag juga akan melakukan penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi demi menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman di kalangan penuntut ilmu di bawah Kemenag. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?