Sempat Dijanjikan Imbalan Rp 1 M oleh Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Bantah Kliennya Terima Uang

Dany Garjito | Dita Alvinasari | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:52 WIB
Sempat Dijanjikan Imbalan Rp 1 M oleh Ferdy Sambo, Pengacara Bharada E Bantah Kliennya Terima Uang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dijanjikan imbalan berupa uang serta iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana, hadiah tersebut diberikan pada tanggal 10 Juli 2022.

Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diberi uang senilai Rp500 juta. Sedangkan Bharada E alias Richard Eliezer diberi uang senilai Rp1 miliar.

"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membantah jika kliennya menerima hadiah yang diberikan sebagai ucapan terima kasih dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Di hadapan para wartawan, Ronny tegas mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang senilai Rp1 M.

"Tidak diterima, itu dijanjikan," ujar Ronny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (18/10/22).

Ronny menjelaskan bahwa saat kliennya dipanggil ke ruang kerja FS yang berada di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, telah tersedia uang senilai 1M.

"Itu kan yang dijanjikan dari Ferdy Sambo. Klien saya dipanggil, di meja sudah ada uang," lanjut Ronny.

Surat Dakwaan JPU Soal Iming-Iming Uang

Berdasarkan surat dakwaan yang telah dibaca oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin (17/10/22), imbalan tersebut diserahkan tanggal 10 Juli 2022.

Awalnya Ferdy Sambo memanggil ketiga terdakwa lain ke ruang kerja miliknya yang berada di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia memanggil ketiga terdakwa tersebut untuk memberikan imbalan.

Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan amplop yang berisi sejumlah uang pecahan dollar senilai Rp500 juta untuk Bripka RR dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Brigadir E, ia memberikan uang sejumlah Rp1 M.

Ferdy Sambo kemudian memberikan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, RR, dan Kuat sebagai hadiah.

"Memberikan handphone merek iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi," jelas JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bharada E: Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal

Bharada E: Saya Hanyalah Anggota yang Tidak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal

Sumut | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:42 WIB

Kuasa Hukum Sebut Skenario Ferdy Sambo Hancurkan Masa Depan Bharada E

Kuasa Hukum Sebut Skenario Ferdy Sambo Hancurkan Masa Depan Bharada E

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:38 WIB

Jaksa Penuntut Sebut Bharada Eliezer Bersedia Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Jaksa Penuntut Sebut Bharada Eliezer Bersedia Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Banten | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:33 WIB

Sadis! 6 Fakta Baru yang Terungkap Saat Persidangan Ferdy Sambo

Sadis! 6 Fakta Baru yang Terungkap Saat Persidangan Ferdy Sambo

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:33 WIB

Orang Tua Brigadir J Pantau Sidang Lewat TV di Rumah, Sang Ibu Tak Kuasa Tahan Tangis Dengar Dakwaan Ferdy Sambo

Orang Tua Brigadir J Pantau Sidang Lewat TV di Rumah, Sang Ibu Tak Kuasa Tahan Tangis Dengar Dakwaan Ferdy Sambo

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:45 WIB

12 Saksi akan Dihadirkan dari Keluarga Hingga Pacar Brigdir J, Sebentar Lagi Bharada E Ketemu Ferdy Sambo

12 Saksi akan Dihadirkan dari Keluarga Hingga Pacar Brigdir J, Sebentar Lagi Bharada E Ketemu Ferdy Sambo

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 13:26 WIB

Terkini

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB