Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mejalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/10/2022).
Dalam sidang Bharada E tersebut, rupanya ada sejumlah fakta-fakta baru yang terkuak dari kasus pembunuhan tersebut. Kira-kira apa saja? Berikut informasi selengkapnya.
Richard tergerak untuk membantu Sambo
Richard menghadap Ferdy Sambo setelah menerima perintah bertemu. Sambo bercerita kepadanya terkait peristiwa di Magelang. Ia pun disebutkan jaksa merasa tergerak untuk mengikuti kemauan Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Richard tegas berteriak 'siap komandan!' saat diperintah Sambo
Richard menyatakan kesediaannya untuk menembak Brigadir J. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, permintaan itu dijawab Richard dengan tegas. Hal ini lantaran emosinya yang sudah meluap.
"Terdakwa Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata siap komandan!, yang diucapkan dengan sangat tegas, karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Usai mendengarkan kesediaan Richard, Ferdy Sambo memintanya untuk menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851 miliknya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Skenario Ferdy Sambo Hancurkan Masa Depan Bharada E
Kala itu, amunisi miliknya berisi tujuh butir peluru ukuran 8 mm. Kemudian, Ferdy Sambo memerintahkannya untuk menambah delapan butir lagi dengan ukuran yang sama.
Sebelum penembakan, Ferdy Sambo mengarahkan Richard jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya. Richard diperintahkan menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.
Permintaan maaf Bharada E ke mendiang Yosua sulit tolak perintah jenderal
Setelah jalani sidang perdananya, Richard sempat menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga Yosua. Ia berharap hal tersebut bisa diterima.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbelangsungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadiannya yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Yosua). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak - Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," ungkap Richard.