Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online, Praktis Bisa Urus Sambil Rebahan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online, Praktis Bisa Urus Sambil Rebahan
Ilustrasi pelat nomor - cara bayar pajak mobil motor online. (Pixabay/ThreeMilesPerHour)

Suara.com - Seiring perkembangan zaman, pembayaran pajak kendaraan kini juga dipermudah dengan layanan online. Tak seperti dulu yang harus antre di kantor Samsat, kini kita bisa mengurusnya sambil rebahan di rumah. Penasaran? Yuk simak cara bayar pajak mobil motor online berikut ini.

Merangkum berbagai sumber, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk membayar pajak kendaraan secara online, antara lain e-Samsat melalui ATM atau melalui Samsat Online Nasional. Agar lebih jelas, yuk simak informasinya di bawah ini.

Membayar pajak kendaraan online kini sangat mudah karena difasilitasi oleh berbagai bank terkemuka. Pembayarannya juga bisa dilakukan melalui ATM yang mudah ditemui. Berikut langkahnya:

Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online melalui Samsat Online Nasional

  • Unduh aplikasi e-Samsat melalui App Store atau Play Store.
  • Buka aplikasi lalu klik Pendaftaran.
  • Setelah muncul notifikasi "Perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat pada STNK", lalu  klik Setuju atau Tidak Setuju.
  • Isi formulir kelengkapan data seperti NIK, nomor polisi, nomor telepon, lima digit angka terakhir rangka mobil, dan email.
  • Klik Lanjutkan.
  • Bila kelengkapan data sudah sesuai, nominal pajak yang perlu dibayarkan akan muncul di layar.
  • Klik Setuju untuk mendapatkan kode dan bukti pembayaran pajak.
  • Bayar pajak kendaraan melalui bank yang bekerjasama dengan Samsat Online Nasional.
  • Anda akan mendapat E-TBPKP dari Samsat setempat hingga 30 hari setelah bayar pajak.

Setelah mendapat kode pembayaran, sistem akan kedaluwarsa dalam waktu 2 jam, jadi pastikan langsung bayar pajak anda, sebelum waktu habis.

Cara Bayar Pajak Mobil Motor Online melalui e-Samsat dari ATM

  • Cari menu e-Samsat di ATM.(Perlu diketahui, nama rekening dan nama pemilik kendaraan harus sama).
  • Masukkan nomor pelat kendaraan. 
  • Masukkan huruf yang tertera di pelat dengan cara dikonversi ke dalam angka, contoh: A untuk angka 01, B untuk angka 02 dan seterusnya.
  • Setelah itu, muncul nama dan biaya yang harus dibayarkan.
  • Bayar dan simpan struk pembayaran sebagai bukti.

Kunjungi salah satu di antara kantor samsat, samsat keliling atau kantor kecamatan untuk cap pengesahan.

Itulah langkah cara bayar pajak mobil motor online. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Ada Tiga Opsi Nih!

Cara Transfer Pulsa Telkomsel, Ada Tiga Opsi Nih!

Tekno | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:35 WIB

Cara Membersihkan Perabot Bekas Banjir, Dinding dan Lantai Bebas Lumpur

Cara Membersihkan Perabot Bekas Banjir, Dinding dan Lantai Bebas Lumpur

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:33 WIB

Rp 600 Ribu Segera Cair! Cara Cek BSU Tahap 6 di kemnaker.go.id Mudah, Pastikan Namamu Terdaftar

Rp 600 Ribu Segera Cair! Cara Cek BSU Tahap 6 di kemnaker.go.id Mudah, Pastikan Namamu Terdaftar

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:46 WIB

7 Cara Keluar dari Hubungan Toxic, Coba Lakukan Tahapan Ini Agar Tak Kebablasan

7 Cara Keluar dari Hubungan Toxic, Coba Lakukan Tahapan Ini Agar Tak Kebablasan

Lifestyle | Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:40 WIB

Berkaca dari Badai Ian, Departemen Transportasi Amerika Serikat Rancang Protokol Keselamatan Mobil Listrik

Berkaca dari Badai Ian, Departemen Transportasi Amerika Serikat Rancang Protokol Keselamatan Mobil Listrik

Otomotif | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:34 WIB

Cara Buat Kop Surat di Word, Lengkap dengan Logo

Cara Buat Kop Surat di Word, Lengkap dengan Logo

Tekno | Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:25 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB