4 Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Baju hingga Gerak-gerik Disorot

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:37 WIB
4 Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Baju hingga Gerak-gerik Disorot
Ini Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Dari Jadwal Hingga Pakaian Beda [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang terhadap  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (17/10/2022). Namun sidang terhadap Bharada E atau Richard Eliezer digelar sehari setelahnya tepatnya hari ini, (18/10/2022). Terdapat sejumlah perbedaan sidang Bharada E dan Ferdy Sambo. 

Seperti yang diketahui, PN Jaksel menggelar sidang terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Eksekusi pembunuhan tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022. 

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu, ada beberapa perbedaan antara sidang Bharada E dan Ferdy Sambo. Mulai dari jadwal, pakaian, penggunaan masker hingga gerak-gerik kedua tersangka yang memunculkan tanda tanya.  

Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo 

Berikut sejumlah perbedaaan sidang yang dijalani Bharada E dan Ferdy Sambo: 

1. Jadwal sidang 

Sidang Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya di PN Jakarta Selatan digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang terhadap Bharada E digelar sehari setelahnya tepatnya Selasa ( 18/10/2022) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. 

Seperti yang diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan, Haruno bahwa salah satu alasan pihaknya memisahkan jadwal sidang Bharada E dari terdakwa lain karena statusnya sebagai justice collaborator (JC). Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara rinci terkait pertimbangan Majelis Hakim saat menentukan jadwal persidangan terdapat para terdakwa pembunuhan Brigadir J itu. 

Baca Juga: Minta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J Usai Sidang, Bharada E: Saya Tak Kuasa Tolak Perintah Jendral

2. Pakaian 

Dalam sidang perdananya, Bharada E dan Ferdy Sambo mengennakan pakaian yang berbeda. Tersangka Bharada E menggunakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana hitam, dan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan pengadilan bernomor 10. 

Sementara terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian baju batik coklat berlengan panjang, celana hitam dan juga rompi pengadilan. 

3. Masker

Terlihat selama pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo terdapat perbedaan terkait penggunaan masker. 

Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang pada Senin (17/10/2022), tampak terus mengenakan maskernya. Sementara Bharada E melepas maskernya selama sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini (18/10/2022). 

Belum diketahui secara pasti terkait alasan Bharada E melepaskan masker selama persidangan berlangsung. Selain itu, posisi duduk Bharada E nampak sedikit menunduk dan matanya fokus memperhatikan sebuah dokumen yang ada di tangannya. Dokumen tersebut merupakan dokumen dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait perkara hukumnya. 

4. Gerak-gerik 

Jika diperhatikan, gerak-gerik yang diperlihatkan oleh Bharada E berbeda dengan Ferdy Sambo. Saat tersangka Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan JPU, dia sibuk mencoret-coret kertas dakwaan yang dipegangnya. 

Mantan Kadiv Propam tersebut juga terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya serta sesekali menghela napas panjang. Usai persidangan berlangsug, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau bantahan. Mereka menyatakan jika surat dakwaan JPU itu tidak cermat dan teliti. 

Sikap berbeda ditunjukan oleh Bharada E, dia tampak begitu tenang mendengar dakwaan jaksa. Setelah persidangan, Bharada E sendiri melalui kuasa hukumnya juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator itu didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. 

Dalam perkara ini Bharada Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Ia terancam tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sedangkan, Ferdy Sambo diancam pidana dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara terkait kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo akan dijerat dengan Pasal 221 KUHP. 

Dalam kasus pembunuhan itu total ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. 

Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan sidang Bharada E dan Ferdy Sambo terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI