4 Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Baju hingga Gerak-gerik Disorot

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 18 Oktober 2022 | 19:37 WIB
4 Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Baju hingga Gerak-gerik Disorot
Ini Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Dari Jadwal Hingga Pakaian Beda [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang terhadap  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (17/10/2022). Namun sidang terhadap Bharada E atau Richard Eliezer digelar sehari setelahnya tepatnya hari ini, (18/10/2022). Terdapat sejumlah perbedaan sidang Bharada E dan Ferdy Sambo. 

Seperti yang diketahui, PN Jaksel menggelar sidang terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Eksekusi pembunuhan tersebut dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli 2022. 

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu, ada beberapa perbedaan antara sidang Bharada E dan Ferdy Sambo. Mulai dari jadwal, pakaian, penggunaan masker hingga gerak-gerik kedua tersangka yang memunculkan tanda tanya.  

Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo 

Berikut sejumlah perbedaaan sidang yang dijalani Bharada E dan Ferdy Sambo: 

1. Jadwal sidang 

Sidang Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya di PN Jakarta Selatan digelar pada Senin (17/10/2022). Sedangkan sidang terhadap Bharada E digelar sehari setelahnya tepatnya Selasa ( 18/10/2022) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. 

Seperti yang diungkapkan Humas PN Jakarta Selatan, Haruno bahwa salah satu alasan pihaknya memisahkan jadwal sidang Bharada E dari terdakwa lain karena statusnya sebagai justice collaborator (JC). Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara rinci terkait pertimbangan Majelis Hakim saat menentukan jadwal persidangan terdapat para terdakwa pembunuhan Brigadir J itu. 

2. Pakaian 

Dalam sidang perdananya, Bharada E dan Ferdy Sambo mengennakan pakaian yang berbeda. Tersangka Bharada E menggunakan kemeja putih lengan panjang yang dipadukan dengan celana hitam, dan menggunakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan pengadilan bernomor 10. 

Sementara terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang dengan berpakaian baju batik coklat berlengan panjang, celana hitam dan juga rompi pengadilan. 

3. Masker

Terlihat selama pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo terdapat perbedaan terkait penggunaan masker. 

Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang pada Senin (17/10/2022), tampak terus mengenakan maskernya. Sementara Bharada E melepas maskernya selama sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini (18/10/2022). 

Belum diketahui secara pasti terkait alasan Bharada E melepaskan masker selama persidangan berlangsung. Selain itu, posisi duduk Bharada E nampak sedikit menunduk dan matanya fokus memperhatikan sebuah dokumen yang ada di tangannya. Dokumen tersebut merupakan dokumen dakwaan yang dibacakan oleh JPU terkait perkara hukumnya. 

4. Gerak-gerik 

Jika diperhatikan, gerak-gerik yang diperlihatkan oleh Bharada E berbeda dengan Ferdy Sambo. Saat tersangka Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan JPU, dia sibuk mencoret-coret kertas dakwaan yang dipegangnya. 

Mantan Kadiv Propam tersebut juga terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepalanya serta sesekali menghela napas panjang. Usai persidangan berlangsug, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi atau bantahan. Mereka menyatakan jika surat dakwaan JPU itu tidak cermat dan teliti. 

Sikap berbeda ditunjukan oleh Bharada E, dia tampak begitu tenang mendengar dakwaan jaksa. Setelah persidangan, Bharada E sendiri melalui kuasa hukumnya juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator itu didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. 

Dalam perkara ini Bharada Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Ia terancam tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sedangkan, Ferdy Sambo diancam pidana dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara terkait kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo akan dijerat dengan Pasal 221 KUHP. 

Dalam kasus pembunuhan itu total ada 5 tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto. 

Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan sidang Bharada E dan Ferdy Sambo terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata-Kata Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo

Kata-Kata Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo

Jakarta | Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:36 WIB

Beda Sikap, Sumringah, Senyuman Bharada E hingga Tampak Lebih Gemuk, Tampil PD saat Sidang, Lebih Jujur dari Ferdy Sambo?

Beda Sikap, Sumringah, Senyuman Bharada E hingga Tampak Lebih Gemuk, Tampil PD saat Sidang, Lebih Jujur dari Ferdy Sambo?

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:50 WIB

Terungkap! Sidang Putri Candrawathi: Tak Ada Sperma di Kemaluan dan Anus Brigadir J

Terungkap! Sidang Putri Candrawathi: Tak Ada Sperma di Kemaluan dan Anus Brigadir J

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:34 WIB

Brigadir J Sempat Alami Ini di Magelang, Skenario Putri Candrawathi?

Brigadir J Sempat Alami Ini di Magelang, Skenario Putri Candrawathi?

| Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:23 WIB

Berwajah Pasrah, Kuat Maruf Diduga Ngantuk saat Sidang, Warganet: Berasa Dibacain Dongeng sama JPU

Berwajah Pasrah, Kuat Maruf Diduga Ngantuk saat Sidang, Warganet: Berasa Dibacain Dongeng sama JPU

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:27 WIB

Fakta-fakta Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Tak Disebar, Dalih Aib Keluarga

Fakta-fakta Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Tak Disebar, Dalih Aib Keluarga

News | Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:40 WIB

Terkini

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:54 WIB

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

Awas Macet! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Ditutup Sore Ini, Rute Transjakarta Dipangkas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:01 WIB

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

Api Misterius di Sleman Bukan Dipicu Metana? Peneliti UGM Soroti Peran Gas Hidrogen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:55 WIB

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:43 WIB

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:23 WIB

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel

News | Senin, 01 Juni 2026 | 15:16 WIB