Suara.com - Babak sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai pada sidang tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian.
Hari ini, salah satu yang disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Pada persidangan tersebut surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (jpu) mulai dibacakan. Berbagai rincian kasus mulai dirincikan termasuk cara Ferdy Sambo membuat Hendra Kurniawan menuruti keinginannya.
Usai penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo bercerita dengan skenario yang telah disusunnya kepada Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan yang mendatangi lokasi tidak mengetahui sama sekali soal kebenaran cerita dari Sambo.

Sambo mengatakan kalau Brigadir J panik dan keluar dari kamar akibat Putri Candrawathi berteriak. Saat itu Brigadir J berpapasan dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Lalu terlibatlah baku tembak diantara keduanya.
Hingga kemudian saat pemeriksaan terhadap CCTV, pernyataan Ferdy Sambo rupanya berbeda dengan data yang terekam. Pasalnya dalam rekaman tampak saat Ferdy Sambo mendatangi Duren Tiga, Brigadir J masih hidup.
Sementara pernyataan Sambo dia menyebut tak ada di lokasi penembakan saat kejadian.
Rekaman CCTV yang disaksikan beberapa anggota kepolisian termasuk Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin kemudian disampikan pada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Panjatkan Doa Untuk Mendiang Brigadir J, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
Pada tanggal 12 Juli 2022, Hendra menyampaikan pada Ferdy Sambo di mana dia dan rekannya melihat Brigadir J masih hidup, namun Sambo menjawab dengan 'masa sih' dan menyebutnya video tersebut keliru.