Peristiwa Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Pribadi Tak Masuk Dakwaan

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:58 WIB
Peristiwa Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Pribadi Tak Masuk Dakwaan
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Suara.com - Hendra Kurniawan telah menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memuat peristiwa Hendra menemui keluarga Yosua di Jambi dengan menggunakan jet pribadi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana enggan berkomentar soal hal tersebut.

"Kita lihat nanti pemeriksaan saksi-saksi karena kita tidak bisa melakukan penilaian sebelum ada pemeriksaan perkara pokoknya," kata Ketut saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).

Hendra sempat disebut menemui Keluarga Yosua di Jambi untuk menjelaskan penyebab kematiannya berdasar skenario Ferdy Sambo. Kepergian Hendra dan beberapa anak buahnya dengan menggunakan jet pribadi itu juga atas perintah Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebut jet pribadi disewa seharga Rp300 juta.

"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry.

"Dari mana uangnya itu, beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta," katanya.

Henry menyebut Hendra sengaja memakai uang pribadinya lantaran disuruh oleh Ferdy Sambo. Namun, hingga kini uang pribadi milik kliennya itu diklaim belum diganti.

"Yang nyuruh si Sambo dong," katanya.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, Henry Yosodiningrat membeberkan alasan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satunya, dia mengakui karena isi dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil. 

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sementara di sisi lain, Henry mengklaim alasannya demi menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana. 

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," imbuhnya.

Sidang Perdana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice yang Terungkap dalam Dakwaan

Ini Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice yang Terungkap dalam Dakwaan

Lampung | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:27 WIB

Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat

Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:17 WIB

Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:15 WIB

Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Padukan Realita dan AI, Lea Simanjuntak Hadirkan Visual Magis dalam Video Klip Ruang Dihatimu

Padukan Realita dan AI, Lea Simanjuntak Hadirkan Visual Magis dalam Video Klip Ruang Dihatimu

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 21:08 WIB

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Arti Mimpi Bencana Alam, Pertanda Baik atau Buruk?

Arti Mimpi Bencana Alam, Pertanda Baik atau Buruk?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam

Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam

Video | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg

Tiga Orang Tewas, Pemerintah Mulai Kaji Penggunaan Sound Horeg

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:41 WIB

Timnas Indonesia TC di China, Garuda Muda Siapkan Ujian Jelang Piala Asia U-20 2027

Timnas Indonesia TC di China, Garuda Muda Siapkan Ujian Jelang Piala Asia U-20 2027

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 20:39 WIB

Eks Liverpool Sarankan Nama Ini untuk Jadi Pelatih Anyar Kevin Diks Dkk

Eks Liverpool Sarankan Nama Ini untuk Jadi Pelatih Anyar Kevin Diks Dkk

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 20:32 WIB

Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur

Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 20:30 WIB

Belajar Menerima Cinta Lewat Lagu Ketika Cinta Bertasbih Melly Goeslaw

Belajar Menerima Cinta Lewat Lagu Ketika Cinta Bertasbih Melly Goeslaw

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 20:30 WIB

Ada Teman Nonton Baru di Bioskop, Smoothies Creamy Sehat dengan 4 Rasa Menggoda

Ada Teman Nonton Baru di Bioskop, Smoothies Creamy Sehat dengan 4 Rasa Menggoda

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:26 WIB

×