Peristiwa Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Pribadi Tak Masuk Dakwaan

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:58 WIB
Peristiwa Hendra Kurniawan Temui Keluarga Brigadir J Pakai Jet Pribadi Tak Masuk Dakwaan
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' atau perintangan proses penyidikan, Hendra Kurniawan (kedua kanan), berjalan keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Suara.com - Hendra Kurniawan telah menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memuat peristiwa Hendra menemui keluarga Yosua di Jambi dengan menggunakan jet pribadi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana enggan berkomentar soal hal tersebut.

"Kita lihat nanti pemeriksaan saksi-saksi karena kita tidak bisa melakukan penilaian sebelum ada pemeriksaan perkara pokoknya," kata Ketut saat dikonfirmasi pada Rabu (19/10/2022).

Hendra sempat disebut menemui Keluarga Yosua di Jambi untuk menjelaskan penyebab kematiannya berdasar skenario Ferdy Sambo. Kepergian Hendra dan beberapa anak buahnya dengan menggunakan jet pribadi itu juga atas perintah Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menyebut jet pribadi disewa seharga Rp300 juta.

"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry.

"Dari mana uangnya itu, beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta," katanya.

Henry menyebut Hendra sengaja memakai uang pribadinya lantaran disuruh oleh Ferdy Sambo. Namun, hingga kini uang pribadi milik kliennya itu diklaim belum diganti.

"Yang nyuruh si Sambo dong," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Henry Yosodiningrat membeberkan alasan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satunya, dia mengakui karena isi dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil. 

"Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materil dari satu surat dakwaan," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Sementara di sisi lain, Henry mengklaim alasannya demi menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana. 

"Kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," imbuhnya.

Sidang Perdana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice yang Terungkap dalam Dakwaan

Ini Peran Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice yang Terungkap dalam Dakwaan

Lampung | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:27 WIB

Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat

Hendra Kurniawan Geng Sambo Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yoso: Kami Jujur Akui Dakwaan JPU Sudah Memenuhi Syarat

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:17 WIB

Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan Didakwa Pasal UU ITE-KUHP di Kasus Obstruction of Justice

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:15 WIB

Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 19 Oktober 2022 | 14:15 WIB

Terkini

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:36 WIB