'Adu Tangis' dengan Putri Candrawathi, Air Mata Bharada E di Persidangan Banjir Dukungan Publik

Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:47 WIB
'Adu Tangis' dengan Putri Candrawathi, Air Mata Bharada E di Persidangan Banjir Dukungan Publik
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Berbeda dengan keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lain, Bharada E dan pengacaranya, Ronny Talapessy, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU.

Dalam program Catatan Demokrasi di kanal YouTube tvOneNews, Ronny membuka alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi untuk dakwaan tersebut.

"Kami berpikir bahwa agar proses penegakan hukum ini berjalan cepat. Kami menyampaikan bahwa kami minta langsung ke agenda pembuktian," tutur Ronny, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, Ronny juga menyebut pihaknya mempertimbangkan asas peradilan yang disampaikan majelis hakim. "Majelis hakim menyampaikan bahwa asas peradilan cepat, murah, dan sederhana. Kami berpatokan terhadap itu juga," pungkas Ronny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI