Relasi Kuasa Buat Anak Buah Tunduk pada Perintah Jahat Ferdy Sambo, Kompolnas Nilai Perlu Adanya Evaluasi Perpol

Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:50 WIB
Relasi Kuasa Buat Anak Buah Tunduk pada Perintah Jahat Ferdy Sambo, Kompolnas Nilai Perlu Adanya Evaluasi Perpol
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto. [Instagram Kompolnas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, tidak bisa ia pungkiri jika di dalam praktik, para bawahan tidak berani melawan perintah dari atasan karena adanya relasi kuasa.

"Tetapi praktiknya mereka takut. Nanti dimusuhi, digusur, dipindah, dan sebagainya," terangnya.

Isi Pasal 6 dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022

1. Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:

a. menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri;

b. menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya;

c. segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan; dan

d. mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh bawahannya.

2. Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:

Baca Juga: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Digelar Hari Ini dengan Agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi Terdakwa

a. melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya dan melaporkan kepada Atasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI