Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad, KY Periksa Tersangka Panitera MA Desy di KPK Hari Ini

Welly Hidayat Suara.Com
Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:47 WIB
Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad, KY Periksa Tersangka Panitera MA Desy di KPK Hari Ini
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Yudisial kembali melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA yang telah melibatkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.

Juru Bicara KY Miko Ginting menyebut pihaknya akan memeriksa tersangka PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Rencana pemeriksaan dilakukan dengan tim penyidik KY mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

"Melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP," kata Miko dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (Desy Yustria)," tambahnya

Miko menyebut pihaknya akan memeriksa sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung KPK, Jakarta.

"Seusai pemeriksaan, saya akan memberikan update kepada rekan-rekan sekalian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya

Sebelumnya KY, telah melakukan pemeriksaan terhadap penyuap Sudrajad Dimyati di Gedung KPK, Jakarta. KY diketahui tengah mengusut dugaan pelanggaran etik para hakim.

Mereka yakni, tersangka pengacara Yosep Parera; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Heryanto Tanaka; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Pemeriksaan yang  berlangsung hari ini dilakukan terhadap tersangka TYP, ES,  HT, dan IDKS," kata beberapa waktu lalu

Baca Juga: Novel Baswedan: Tuduhan Kasus E-KTP Ke Ganjar Tidak Ada Bukti

Adapun total yang sudah ditahan dalam kasus ini berjumlah sebanyak 10 orang. Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)Hryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI