7. BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.
8. BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.
9. BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.
10. BPOM memutuskan apabila ditemukan produk yang melebihi ambang batas aman, produk tersebut akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.
Agar keamanan terjamin, BPOM juga mengajak masyarakat ikut secara aktif waspada dalam menggunakan obat. BPOM berharap masyarakat dapat selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Gunakan obat sesuai aturan pakai
- Baca dulu peringatan dalam kemasan sebelum minum obat
- Hindari obat sirup yang sudah dibuka dan tersimpan lama
- Segera ke dokter kalau mengalami gangguan kesehatan paska minum obat
- Laporkan secara lengkap obat yang dipakai untuk swamedikasi kepada tenaga kesehatan di rumah sakit
- Laporkan efek samping obat secara lengkap kepada tenaga kesehatan terdekat
- Bisa juga laporkan efek samping melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.
Demikian itu penjelasan terkait dengan obat anak yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol menurut BPOM RI. Semoga info di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh