Ferdy Sambo Diserang Balik, Anak Buah Ramai-ramai Ngaku Cuma Diperintah, Eks Hakim Agung Berkomentar Menohok

Dany Garjito, Elvariza Opita

Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:46 WIB
Ferdy Sambo Diserang Balik, Anak Buah Ramai-ramai Ngaku Cuma Diperintah, Eks Hakim Agung Berkomentar Menohok
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa].

Suara.com - Persidangan perdana untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice sudah diselenggarakan sejak Senin (17/10/2022).

Terdapat beberapa fakta yang diungkap dalam surat dakwaan. Salah satu yang sama adalah mereka mengaku hanya mengikuti perintah dari sang atasan, yakni Ferdy Sambo.

Sebagai pengingat, Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang pernah menyandang status sebagai jenderal bintang dua. Sementara para terdakwa lain memiliki pangkat di bawah Sambo, mulai dari brigjen hingga bharada.

Bila sebelumnya mereka membantu, kini para terdakwa beramai-ramai mengaku cuma mengikuti instruksi Sambo. Pengakuan ini rupanya menggelitik sebagian orang, termasuk mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun.

Gayus dengan tegas menyatakan arahan Sambo, sekalipun sebagai atasan mereka, bukanlah alasan yang menguatkan apalagi membenarkan perbuatan para terdakwa.

"Berarti tidak serta-merta mereka bisa berlindung bahwa atas perintah dari Ferdy Sambo. Tidak kuat ya alasan itu?" tanya pembawa acara Kompas Malam, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (20/10/2022).

"Tidak bisa itu," tegas Gayus, lalu menerangkan sederet sanksi yang mengancam para pelaku. Dalam hal ini terdakwa obstruction of justice, meski berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah Ferdy Sambo, ancaman hukumannya juga besar karena kasus utamanya adalah pembunuhan berencana.

"Tapi semua langkah-langkah yang dilakukan sudah menjadikan banyak kesulitan, penghalangannya demikian luas. Kalau tidak ada tradisi adat, mungkin ini akan sempurna (skenario Ferdy Sambo tidak terungkap)," tutur Gayus.

"(Pidananya) berkaitan dengan dakwaan primernya. Kalau dakwaan primernya ancaman hukuman mati, itu bisa seumur hidup atau 15 tahun. Kalau di bawah itu, ancaman 15 tahun, (terdakwa obstruction of justice) bisa kena 10 tahun," sambungnya.

baca juga

Para terdakwa yang notabene anggota polisi dan memahami hukum, mereka semestinya paham bagaimana dampak bila menuruti arahan Sambo selaku atasannya.

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Hal ini juga ditegaskan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi. Bahkan berlindung di balik pengakuan mengikuti perintah atasan juga tidak lagi berarti karena semestinya mereka telah menimbang risiko perbuatannya.

"Kalau pimpinannya meminta dia untuk melakukan sesuatu yang tentunya dia sudah bisa memperhitungkan risiko atau konsekuensi yang akan diterima, saya kira tidak bisa dikatakan bahwa dia mau menurut saja, apalagi ini kasus pembunuhan," jelas Ito.

Bahkan menurut pengakuan salah satu saksi kasus obstruction of justice yang sempat ditemui Ito, kemungkinan besar seluruh terdakwa sudah memahami risiko yang akan mereka hadapi bila menuruti perintah Sambo, apalagi karena mereka anggota polisi yang notabene memahami hukum.

"Apa yang dilakukan mereka dengan sendirinya membantu penyidikan itu menjadi kabur," ujar Ito menambahkan. "Tapi semuanya bergantung kepada jaksa."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang

Dilepas di Depan Hakim, Rompi Tahanan 69 Baru Dipakai Lagi Putri Candrawathi Kelar Sidang

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:16 WIB

JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Riau | Kamis, 20 Oktober 2022 | 11:12 WIB

Selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang, Agenda Tanggapan JPU atas Keberatan Terdakwa

Selain Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Kembali Jalani Sidang, Agenda Tanggapan JPU atas Keberatan Terdakwa

Soreang | Kamis, 20 Oktober 2022 | 10:44 WIB

Relasi Kuasa Buat Anak Buah Tunduk pada Perintah Jahat Ferdy Sambo, Kompolnas Nilai Perlu Adanya Evaluasi Perpol

Relasi Kuasa Buat Anak Buah Tunduk pada Perintah Jahat Ferdy Sambo, Kompolnas Nilai Perlu Adanya Evaluasi Perpol

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 09:50 WIB

Ganti DVR Di Duren Tiga Tanpa Surat Tugas, AKP Irfan Widyanto Sempat Minta Bantu Pengusaha CCTV Bernama Afung

Ganti DVR Di Duren Tiga Tanpa Surat Tugas, AKP Irfan Widyanto Sempat Minta Bantu Pengusaha CCTV Bernama Afung

News | Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:19 WIB

Terkini

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

Pelajar Tewas Terlindas Bus Sekolah Usai Motor Tersangkut Kabel Menjuntai di Kebayoran Baru

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

BP Taskin Dinilai Cuma Bagi-Bagi Jabatan, Celios Usulkan Dilebur ke Kementerian

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:58 WIB

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

Dukung Program Pendidikan, Kementerian Hukum Serahkan Lahan Tangerang untuk Sekolah Rakyat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:56 WIB

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:46 WIB

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

Rumah Mewah Bertingkat di Semarang Disita KPK, Nama Fadia Arafiq Terpampang di Plang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:45 WIB

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:33 WIB

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:28 WIB

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:27 WIB

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:07 WIB

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:00 WIB