CEK FAKTA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Histeris Pecah, Benarkah?

Kamis, 20 Oktober 2022 | 14:35 WIB
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tangis Histeris Pecah, Benarkah?
Gambar Ferdy Sambo di ruang sidang (Youtube/ RODA POLITIK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikutnya, potongan video saat wawancara dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Agus Andrianto yang menjelaskan proses hukum kasus tersebut.

Klip lain juga mempertontonkan saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menerangkan bahwa berkas perkara atas kasus tersebut telah lengkap, dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Terakhir, suara narator yang mengulas kembali perjalanan kasus tersebut. 

Sebagaimana diketahui, tahapan persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs terus berlanjut. 

Hari ini, Kamis, (20/10/2022), pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Antara saat dikonfirmasi hari ini.

Kesimpulan

Video dengan klaim yang menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menangis histeris setelah hakim jatuhkan vonis hukuman mati adalah bohong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI