5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana

Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:30 WIB
5 Cara Melaporkan Kekerasan Seksual, Pelaku Bersiul Bisa Dipidana
Cara Melaporkan Kekerasan Seksual (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  (LPSK) dibangun untuk memberikan perlindungan dan hak saksi korban agar kasus kejahatan bisa segera terungkap. Adapun akses perlindungan LPSK dapat dilakukan melalui call center 148 ataupun WhatsApp di nomor 085770010048 serta pengaduan lewat akun media sosial LPSK. 

Nah itu tadi 5 cara melaporkan kekerasan seksual. Sekarang korban kekerasan maupun pelecehan seksual dapat mengadu tanpa harus takut. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI