Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibangun untuk memberikan perlindungan dan hak saksi korban agar kasus kejahatan bisa segera terungkap. Adapun akses perlindungan LPSK dapat dilakukan melalui call center 148 ataupun WhatsApp di nomor 085770010048 serta pengaduan lewat akun media sosial LPSK.
Nah itu tadi 5 cara melaporkan kekerasan seksual. Sekarang korban kekerasan maupun pelecehan seksual dapat mengadu tanpa harus takut.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari