Tidak Ada Kejelasan dari Kemenkes Terkait Obat Sirup, Pedagang Obat Pasar Pramuka Menjerit

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:04 WIB
Tidak Ada Kejelasan dari Kemenkes Terkait Obat Sirup, Pedagang Obat Pasar Pramuka Menjerit
Pedagang obat di pasar Pramuka terdampak setelah obat sirup penurun panas dilarang dikonsumsi anak-anak. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait imbauan untuk tidak mengonsumsi obat dalam bentuk sirup.

Tidak adanya kejelasan terkait jenis obat sirup yang dilarang untuk dikonsumsi diakui berdampak terhadap penjualan mereka. Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Pedagang Obat Pasar Pramuka, Oyon.

"Makanya kami minta kepada pemerintah cepat memberikan rilis yang baru, apa-apa saja yang jenisnya itu. Jadi Kemenkes itu tidak terburu-terburu mengeluarkan rilis. Jadi berdampak ke kami," kata Oyon saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/10/2022).

Instruksi Kemenkes terkait imbauan untuk tidak menggunakan obat jenis sirup tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Didalamnya dimintakan kepada apotek untuk sementara tidak menjual obat jenis sirup ke masyarakat.

Dengan adanya instruksi itu, dikatakan Oyon berdampak terhadap penjualan mereka. Banyak pelanggan yang membatalkan pemesanan obat sirup. Hal itu sudah terjadi dalam tiga hari terakhir ini.

Bahkan diungkapkannya yang sudah membeli meminta untuk dikembalikan. Padahal kata Oyon dari BPOM baru sejumlah obat sirup untuk anak, khusunya parasetamol yang diminta ditarik dari peredaran.

"Banyak pelanggan mereka yang sudah order, sirup-sirupan semua dibatalkan. Semua jenis sirup. Bukan hanya mengandung parasetamol, vitamin, atau obat sakit kepala semua dibatalkan sama pelanggannya. Berdampak sekali," ujar Oyon.

Dia khawatir jika tidak ada kejelasan dari pemerintah untuk segera mengeluarkan daftar obat sirup resmi yang dilarang, mereka sesama pedagang berpotensi mengalami kerugian.

"Kalau ini berjalan terus-terusan bisa ratusan juta. Misalkan satu sirup itu satu kardus namanya terdapat sekitar 50 botol. Kalau per item dia ambil 10 kardus saja, itu suda 500 botol, kalau dikali 4000 per botolnya, itu sudah berapa?," kata Oyon.

baca juga

"Makanya kami minta kepada pemerintah, kasih kejelasan seperti badan BPOM gitu loh. Jadi statemen dari Kementerian Kesehatan jangan main langsung saja, seharusnya berkoordinasi dulu sama BPOM, yang memang fungsi mereka pengawas obat-obatan ini," imbuhnya.

Sementara itu untuk lima merek obat sirup anak yang dilarang BPOM disampaikan Oyon sudah tidak mereka perjualbelikan lagi. Mereka mengumpulkannya untuk segera dikembalikan ke produsen. Diakuinya lima merek obat itu merupakan barang paling laris di Pasar Pramuka.

Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (20/10/2022).[ANTARA FOTO/Jojon/rwa].

"Sangat, sangat laris. Jadi kalau kita bilang jenis obat batuk pilek itu, ya itulah best seller-nya di Pasar Pramuka," katanya.

Temuan BPOM

Sebelumnya BPOM telah merilis daftar 5 produk obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Hal ini diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut yang menyebabkan 99 anak meninggal.

Perlu diketahui, cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tidak boleh melebihi ambang batas atau tolerable daily intake (TDI) 0,5 miligram per kilo berat badan per hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!

Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!

Health | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:02 WIB

Buat Bunda yang Anaknya Terlanjur Minum Obat Sirup Jangan Panik, Cek Kondisinya 10 Hari Terakhir

Buat Bunda yang Anaknya Terlanjur Minum Obat Sirup Jangan Panik, Cek Kondisinya 10 Hari Terakhir

Malang | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 16:00 WIB

Obat Batuk Sirup Anak Ditarik, Orang Tua di Batam Bingung Cari Obat Demam untuk Anak

Obat Batuk Sirup Anak Ditarik, Orang Tua di Batam Bingung Cari Obat Demam untuk Anak

Batam | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:42 WIB

Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka

Obat Sirup yang Dilarang BPOM Ternyata Jadi Best Seller di Pasar Pramuka

Jakarta | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:34 WIB

Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

Ikuti Surat Edaran BPOM, PT Konimex Segera Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirup

Health | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:33 WIB

Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Anak

Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Anak

Jakarta | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:17 WIB

Terkini

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:59 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:58 WIB

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:32 WIB

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:18 WIB

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:13 WIB

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:00 WIB

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:05 WIB

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:04 WIB

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 00:03 WIB

×