Cara Cek Obat BPOM Online, Pastikan Terdaftar Agar Aman Dikonsumsi

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:12 WIB
Cara Cek Obat BPOM Online, Pastikan Terdaftar Agar Aman Dikonsumsi
Ilustrasi cek obat BPOM online (Dok: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengetahui apakah obat yang dijual di pasaran layak konsumsi atau tidak, maka produk obat tersebut harus terdaftar di BPOM. Untuk mengtahui apakah obat tersebut terdaftar dalam BPOM atau tidak, kamu bisa cek secara online. Berikut panduan cara cek obat BPOM online.

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan lembaga milik pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran beragam jenis obat maupun makanan. Adapun tujuan pengawasan tersebut untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk obat atau makanan yang ada di Indonesia, sehingga tidak merugikan atau membahayakan saat dikonsumsi.

Oleh karena itu, penting untuk mengecek produk obat atau makanan yang dikonsumsi apakah sudah terdaftar BPOM atau belum. Untuk mengeceknya, kamu bisa melalukan secara online. Lalu, bagaimaba  cara cek obat BPOM online? Simak ulasannya berikut ini.

Cara Cek Obat BPOM via Website

1. Pada kemasan suatu produk obat, tertera no registrasi BPOM, no registrasi tersebut biasanua diawali huruf 'N'dan dibelakangnya diikuti dengan angka, misal: NA127571292 

2. Berikutnya buka situs https://cekbpom.pom.go.id/  

3. Lalu klik 'Nomor Registrasi' pada kolom 'Cari Produk'

4. Kemudian masukkan no registrasi BPOM yang ada pada kemasan produk

5. Berikutnya klik opsi 'Cari', lalu tunggu sejenak sampai informasi produk tersebut muncul

Baca Juga: Terlanjur Minum Obat Sirup Terlarang, Cek Gejala Keracunan Etilen Glikol Ini!

Setelah itu, akan muncul informasi mengenai tanggal terbit izin edar, merek, jenis produk, nama produk, perusahaan pendaftar, bentuk produk, dan sebagainya. Jika informasi tidak muncul, maka status BPOM produk tersebut kemungkinan besar palsu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI