Suara.com - Bait-bait doa Basampi terdengar mengiringi prosesi Bebiau. Seekor ayam menjadi bagian dari ritual yang dilakukan masyarakat adat Dayak Iban Menua Sungai Utik di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Ritual tersebut diyakini sebagai bentuk penolak bala sekaligus ungkapan rasa syukur kepada semesta. Prosesi itu menjadi bagian dari Festival Rimba Menua Sungai Utik IV bertajuk “Sada Rimba: Panggilan Alam”, yang digelar untuk menghidupkan kembali ingatan tentang hubungan masyarakat dengan tanah, hutan, sungai, dan kehidupan di dalamnya.
Bagi masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik, hutan bukan sekadar tempat mengambil hasil alam. Hutan adalah ruang hidup.
Pandangan tersebut kemudian membentuk cara masyarakat memperlakukan dan mengelola wilayahnya. Pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi menjadi pedoman dalam mengolah ladang sekaligus mempertahankan fungsi hutan.
Dengan pengetahuan itu, pemanfaatan lahan tidak semata-mata berorientasi pada hasil. Ada aturan dan batas yang perlu diperhatikan agar ruang hidup masyarakat tetap terjaga.
Pengetahuan tersebut menjadi semakin penting di tengah ancaman kerusakan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menghantui berbagai wilayah Indonesia.
Pengalaman masyarakat adat menunjukkan bahwa pengetahuan lokal dapat menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga ekosistem, terutama ketika pengetahuan tersebut dipraktikkan secara turun-temurun dan terhubung dengan aturan adat.
Festival Rimba Menua Sungai Utik menjadi salah satu ruang untuk mengingat kembali pengetahuan tersebut.
Melalui ritual, masyarakat tidak hanya merayakan tradisi. Mereka juga mengingat kembali hubungan dengan tanah leluhur dan tanggung jawab untuk menjaganya.
Nilai itu tercermin dalam pepatah yang dipegang masyarakat Dayak Iban: “Bejalai betungkat ke adat, tinduk bepengal ke pengingat. Reregah baka pulau lelinang baka danau, ooohaaa, ooohaaa'ooohaaa.”
Maknanya, kehidupan perlu dijalani dengan berpegang pada hukum adat dan ajaran leluhur agar manusia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan.
Ketika kearifan lokal menjadi cara menjaga hutan
Apa yang dilakukan masyarakat Sungai Utik memperlihatkan bahwa upaya menjaga hutan tidak selalu harus datang dari pendekatan baru.
Sebagian pengetahuan itu sudah ada. Ia hidup dalam aturan adat, ritual, cara mengelola ladang, hingga hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka tempati.
Karena itu, masyarakat adat dapat menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hutan. Mereka memiliki pengetahuan tentang wilayahnya sendiri dan memahami bagaimana sumber daya alam digunakan tanpa mengabaikan keberlanjutan ruang hidup.
Namun, ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan kearifan lokal. Kepastian hukum.
Kemampuan masyarakat adat dalam menjaga hutan belum selalu berjalan beriringan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat mereka.
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat sekitar 30,1 juta hektare wilayah adat di Indonesia telah terdata. Namun, masih terdapat wilayah adat yang menghadapi persoalan pengakuan dan legalitas formal.
Situasi ini menghadirkan sebuah ironi. Masyarakat diminta menjaga hutan, tetapi wilayah yang mereka jaga belum selalu memperoleh perlindungan hukum yang kuat.
Padahal, perlindungan tersebut penting agar pengetahuan dan praktik menjaga hutan dapat terus berlangsung.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu, Bang Tomo, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan ruang hidup masyarakat adat.
“Saya akan jaga serta memperjuangkan rumah dan warisan Masyarakat Dayak,” tegasnya, dikutip dari laman Madani Berkelanjutan, Kamis (3/9).
Penulis: Chairunnisa