"Ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," jelas Zulpan kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Tuding Irjen Pol Teddy Minahasa Otak Kasus Pengedaran Sabu, AKBP Doddy hingga Mami Linda Ajukan JC ke LPSK
Senin, 24 Oktober 2022 | 13:27 WIB

BERITA TERKAIT
Tak Cuma Bela Teddy Minahasa, Rekam Jejak Hotman Paris Tangani Kasus Viral
24 Oktober 2022 | 13:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI