Juru bicara sosialisasi RUU KHUP Albert Aries mengatakan, tidak ada pasal mengenai hal tersebut dalam draft RUU KUHP.
Ia menyatakan, yang ada dalam RUU KUHP hanya pasal mengenai tindak pidana perzinahan bagi pasangan di luar nikah.
Selain itu Albert juga mejelaskan, Pasal 415 dan 416 RUU KUHP merupakan delik aduan. Artinya tindak pidana baru bisa dikenakan jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang terkait dengan hubungan pernikahan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan