Tilang Manual Disebut Cuma Untungkan Oknum, Penerapan ETLE Jadi Program Polri Lawan Kemapanan Polisi

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:35 WIB
Tilang Manual Disebut Cuma Untungkan Oknum, Penerapan ETLE Jadi Program Polri Lawan Kemapanan Polisi
ILUSTRASI: Ruang tilang elektronik atau ETLE. [ANTARA]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meniadakan tilang manual. Kata dia, peniadaan tilang manual bisa menjadi salah satu jalan mencegah terjadinya tindakan pungutan liar oleh polisi.

Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum adanya oknum polisi yang memanfaatkan tilang manual sebagai sarana cari untung untuk memperkaya diri sendiri. Oknum polisi kerap melakukan pungli terhadap para pengendara pelanggar lalu lintas.

"Program Kapolri tentang penerapan tilang elektronik adalah suatu langkah nyata untuk menghilang korupsi, gratifikasi dan abuse of power yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri khususnya Polri bidang lalu lintas," kata Santoso, Selasa (25/10/2022).

Santoso berharap program Kapolri untuk memprioritaskan penerapan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat benar-benar direalisasikan. Dengan begitu peniadaan tilang manual tidak hanya sekadar retorita belaka.

"Jangan hanya sekedar retorika katena pelaksanaan tilang elektronik adalah suatu program melawan kemapanan. Di mana tilang manual menguntungkan bagi oknum-oknum anggota Polri yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan jabatan," kata Santoso.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memberikan instruksi kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk pengoptimalan tilang elektronik daripada tilang manual.

Diketahui, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.

Dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (23/10/2022) dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

baca juga

Dia meminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan.

Lebih lanjut, kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

Sikap profesional dalam menangani kasus serta transparan dan prosedural yang berimbang pun harus tetap ditegakkan.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang kendaraan secara manual tadi akan menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya seperti adanya pungutan liar dan sebagianya.

"Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diterapkan, kami yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah, Tilang Manual Dihapus, Ini Dia Cara Mengurus Tilang Elektronik

Sah, Tilang Manual Dihapus, Ini Dia Cara Mengurus Tilang Elektronik

Deli | Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:34 WIB

Menuju Peniadaan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Siapkan 10 ETLE Mobile

Menuju Peniadaan Tilang Manual, Polda Metro Jaya Siapkan 10 ETLE Mobile

Otomotif | Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual

Cara Cek Tilang Elektronik, Polisi Tidak Menilang Secara Manual

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 22:57 WIB

Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik

News | Senin, 24 Oktober 2022 | 18:57 WIB

Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya

Larang Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Hanya Pakai ETLE, Begini Caranya

Surabaya | Senin, 24 Oktober 2022 | 16:46 WIB

Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE

Polisi Lalu Lintas Purwakarta Jelaskan Tilang ETLE

Purwasuka | Senin, 24 Oktober 2022 | 15:07 WIB

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Minggu, 23 Oktober 2022 | 15:45 WIB

Terkini

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB