Ungkap Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM, Laman Konde.co Diserang, KKJ: Tindak Kejahatan, Hambat Kerja Jurnalis

Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:39 WIB
Ungkap Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM, Laman Konde.co Diserang, KKJ: Tindak Kejahatan, Hambat Kerja Jurnalis
ilustrasi kekerasan seksual. Laman Konde.co kena serangan DDos setelah memberitakan kasus pemerkosaan di Kemenkop dan UKM. [Suarajogja.id/Ema Rohimah]

Suara.com - Laman Konde.co alami serangan Distributed Denial of Service (DDos) atau penolakan layanan secara terdistribusi, setelah memberitakan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan kerja pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM).

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung dalam keterangan tertulisnya menegaskan, serangan tersebut diduga tak terlepas dari berita yang dimuat Konde.co tentang kasus pemerkosaan di institusi pemerintahan tersebut.

"Berdasarkan verifikasi KKJ, serangan itu dilatarbelakangi laporan berita Konde.co pada Senin 24 Oktober, tentang perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Perkosaan itu diduga dilakukan oleh empat orang pegawai kementerian tersebut," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).

Dalam pemberitaan itu Konde.co mengungkap pengalaman buruk yang dialami perempuan yang bekerja di Kementerian Koperasi. Disebutkan para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang juga pegawai di kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu.

Pada kasus itu, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku, dengan harapan proses kasusnya di kepolisian dihentikan.

"Berita ini kemudian ramai jadi pembicaraan di Twitter dan media sosial lainnya. Kemudian pada pukul 16.00 WIB tiba-tiba situs Konde.co down, tidak bisa diakses," katanya.

Erick mengemukakan, serangan itu bukan kali pertama dialami Konde.co, melainkan untuk kedua kali. Kasus pertama pada Mei tahun 2020. Twitter Konde saat itu terkena hack ketika melakukan diskusi kekerasan seksual.

"Upaya serangan berupa DDOS tersebut, mengakibatkan terhalangnya publik untuk mengakses informasi berita yang disebarluaskan melalui website konde.co," kata Erick.

"Serangan ini merupakan tindak kejahatan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," sambungnya.

Baca Juga: Wartakan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Konde.co Kena Serangan DDoS

Atas hal itu Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan tiga desakan, yakni:

  1. Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.
  2. Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DdoS ini serta diadili di pengadilan.
  3. Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI