'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E

Dany Garjito, Elvariza Opita

Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:31 WIB
'Katanya Terpaksa, Kenapa Nembaknya Lebih dari Sekali?', Ujar Pakar Hukum Pidana Sangsikan Pengakuan Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satu pengakuan pentingnya adalah ia hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Bahkan usai sidang pembacaan surat dakwaan pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu, Bharada E meminta maaf karena tidak bisa menolak perintah dari Sambo yang saat itu masih berpangkat jenderal polisi.

Namun pengakuan Bharada E ini dinilai tidak serta-merta bisa meringankan beban hukumannya nanti. Hal ini seperti yang disampaikan oleh pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho.

Hibnu menilai saksi yang dihadirkan di persidangan Selasa (25/10/2022) kemarin ada yang meringankan sekaligus memberatkan posisi Bharada E sebagai terdakwa.

Hibnu kemudian menyoroti status Bharada E sebagai justice collaborator yang telah diasesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara mendalam.

"Faktor yang meringankan antara lain ada motif keterpaksaan untuk melakukan suatu penembakan. Tapi keterpaksaan ini, kalau kita lihat, kenapa penembakannya tidak hanya sekali tetapi lebih dari satu kali? Ini yang mungkin agak sedikit memberatkan nantinya terhadap Bharada E," ujar Hibnu, dilihat Suara.com lewat tayangan Kabar Petang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (26/10/2022).

Hibnu tidak mengesampingkan faktor psikologis Bharada E sebagai polisi muda untuk menolak perintah Sambo. Namun ia menilai Bharada E tidak seharusnya melanjutkan tembakannya.

Pasalnya tembakan bertubi-tubi ini yang dinilai sebagai bentuk penyiksaan terhadap mendiang Brigadir J.

Jasad Brigadir J ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM (PMJ News)
Jasad Brigadir J ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM (PMJ News)

"Harusnya begitu salah satu tembakan, cukup. Kan (dia) tahu luka itu bagaimana, sakitnya kan sangat menyiksa sekali, kenapa ditambah tembakan yang kedua maupun ketiga. Di sinilah makanya dalam teori sebab-akibat, Bharada E tetap turut serta melakukan kejahatan, tapi dengan keterpaksaan," jelas Hibnu.

baca juga

"Harusnya memang ada suatu sifat menolak. Cukup satu kali. Atau memang tadinya tidak mau, tapi tidak mau (kan) tidak mungkin, tapi satu kali sudah cukup, menyerah. Artinya ini ada suatu penyiksaan, ada suatu kemungkinan (terjadinya) pembunuhan," sambung Hibnu.

Bharada E Minta Maaf Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

Richard Eliezer alias Bharada E. [Istimewa]
Richard Eliezer alias Bharada E. [Istimewa]

Bharada E mencuri perhatian dengan permintaan maaf yang disampaikannya secara terbuka usai sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) pekan lalu.

Ajudan Sambo yang paling muda itu mengaku menyesal telah melepaskan beberapa timah panas ke tubuh Brigadir J. Ia mengaku tidak mampu menolak perintah sang mantan Kadiv Propam Polri.

"Saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan kepada keluarga Almarhum bang Yos (Yosua)," ucap Bharada E yang terlihat didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," tuturnya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Kali Ini Dengan Dua Orang, Ferdy Sambo Kembali Bersalaman Usai Eksepsi Ditolak Hakim

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:18 WIB

Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Sidang Ferdy Sambo Jalan Terus

Keberatan Ditolak Majelis Hakim, Sidang Ferdy Sambo Jalan Terus

Bekaci | Rabu, 26 Oktober 2022 | 11:08 WIB

Bukannya Marah, Orang Tua Brigadir J Sambut Bharada E yang Berlutut Sungkem di Depannya

Bukannya Marah, Orang Tua Brigadir J Sambut Bharada E yang Berlutut Sungkem di Depannya

Purwokerto | Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:16 WIB

Komplotan Ferdy Sambo Siapkan 5 Miliar untuk Kubur Brigadir J Dalam-dalam

Komplotan Ferdy Sambo Siapkan 5 Miliar untuk Kubur Brigadir J Dalam-dalam

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:40 WIB

Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Berujung Disemprot Pengacara Sambo: Tidak Benar!

Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Berujung Disemprot Pengacara Sambo: Tidak Benar!

News | Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:09 WIB

Terkini

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:13 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:11 WIB

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:05 WIB

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:54 WIB

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

×