"Sudah di dalam," jawab Aditya.
Hanya saja, pernyataan itu dibantah oleh Hendra dan Agus. Keduanya mengaku tidak tahu terkait perusakan maupun penghilangan barang bukti hardisk.
"Saya tidak tahu," sebut Hendra.
"Tidak tahu," jawab Agus.

"Makasih yang mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang mengcopynya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja. Dan setahu kami itu," kata Hendra.
"Saudara cukup menanggapi keterangan ini, kalau yang saudara sebutkan tadi itu tidak diterangkan oleh saksi. Tidak ada yang keberatan ya?" kata hakim.
"Tidak keberatan," jawab Hendra.
"Tidak keberatan karena saudara tidak tahu apa yang harus anda berantakan di sini," tanya Hakim ke Agus Nurpatria.
"Tidak ada," jawab Agus.
Baca Juga: Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Bisa Menolak Perintah Eksekusi Ferdy Sambo