Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara

SiswantoABC Suara.Com
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:02 WIB
Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia dari Indonesia Dipenjara
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim setuju jika Maythem  bukanlah tokoh kunci dalam operasi tersebut, tapi apa yang dilakukannya adalah pelanggaran serius.

"Anda, demi keuntungan ekonomi, terlibat dalam usaha penyelundupan manusia yang mengeksploitasi mereka yang lemah," katanya.

"Anda terlibat dalam setiap tahanan dalam jaringan penyelundupan manusia di Indonesia."

Setelah dibebaskan Maythem kemungkinan besar akan dideportasi ke Selandia Baru, negara yang memberikannya status pengungsi di tahun 2008.

Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News

REKOMENDASI

TERKINI