Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Arif Rachman Arifin Eks Anak Buah Sambo Bacakan Eksepsi Hari Ini

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 10:25 WIB
Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Arif Rachman Arifin Eks Anak Buah Sambo Bacakan Eksepsi Hari Ini
Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Arif Rachman Arifin Eks Anak Buah Sambo Bacakan Eksepsi Hari Ini. (Youtube Polri TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Rif, perintah Kadiv (Ferdy Sambo) sudah dilaksanakan belum?," tanya Hendra kepada Arif dalam dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Terdakwa Arif Rahman Arifin saat menjalani kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Terdakwa Arif Rahman Arifin saat menjalani kasus obstruction of justice Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

"Sudah dilaksanakan ndan," jawab Arif.

Keesokan harinya pada 15 Juli 2022, Arif menghancurkan laptop milik Baiquni tersebut dengan cara dipatahkan menjadi beberapa bagian. Selanjutnya dimasukkan ke dalam kantong berwarna hijau dan disimpan di rumahnya.

Setelah lebih dari dua minggu, Arif menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara sukarela setelah pada 8 Agustus 2022 atau satu hari sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Arif Rahman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut di mana tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela," jelas JPU.

Syok Lihat Rekaman CCTV

Arif selaku eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri sempat menonton rekaman CCTV bersama Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto. DVR CCTV tersebut awalnya diamankan oleh Irfan Widyanto atas perintah Ferdy Sambo melalui Hendra.

Saat menonton rekaman CCTV itu, Arif kaget karena isinya berbeda dengan keterangan resmi yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi kepada awak media. Ramadhan dan Budhi kepada awak media menyebut Ferdy Sambo tak ada di Duren Tiga alias sedang tes PCR saat Yosua tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer yang membela Putri Candrawathi saat dilecehkan.

Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]
Tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J ditunjukkan petugas saat saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). [Suata.com/Alfian Winanto]

"Terdakwa Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat pada CCTV tersebut," tutur jaksa.

Baca Juga: Bon Tahanan Dikabulkan Hakim, Polri Gelar Sidang Etik Hendra Kurniawan Senin Depan

Setelah menonton rekaman CCTV, pada 13 Juli 2022 malam Arif diajak Hendra menghadap ke ruangan Ferdy Sambo di Mabes Polri. Pada saat bertemu Ferdy Sambo, Arif menjelaskan isi CCTV tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI