KPK Sebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Bukan Hanya Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 16:25 WIB
KPK Sebut Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Bukan Hanya Terlibat Kasus Jual Beli Jabatan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron siaran keliling tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, Kamis (10/6/2021). ANTARA/Humas Bangkalan

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bukan hanya terkait suap jual beli jabatan.

Menurut Alex pihaknya tentu akan menelisik lebih lanjut dalam proses penyidikan yang kini tengah berjalan. Alex menjelaskan setiap adanya pengaduan dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi tentunya bila ditemukan adanya bukti lain KPK akan melakukan pengembangan.

"Sebetulnya nggak lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa). Kan bisa jadi," ujar Alex

"Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," imbuhnya

Sebelumnya, KPK memastikan telah mencekal Bupati Bangkalan Abdul Latif untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Alex menjelaskan permintaan KPK kepada Imigrasi terhadap pencekalan Abdul Latif ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kami lakukan kan. Berarti statusnya uda penyidikan," ungkap Alex

Alex memang belum dapat menyampaikan secara tegas mengenai status Abdul Latif. Namun, bila sudah masuk ke tahap penyidikan proses hukum yang ditangani KPK dipastikan sudah ada tersangka yang ditargetkan.

"Ya pasti, kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," imbuhnya

Baca Juga: Dicekal ke Luar Negeri, Ternyata Bupati Bangkalan Abdul Latif Sudah Berstatus Tersangka KPK

Seperti diketahui, Imigrasi telah melarang Bupati Bangkalan Abdul Latif. Pencekalan itu dilakukan oleh Imigrasi atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Ahmad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/10/2022) lalu.

Ahmad menyebut KPK meminta Abdul tidak bepergian dalam kurun waktu selama enam bulan. Selama proses pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023,"imbuhnya

Dari informasi yang dihimpun, KPK diketahui telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Pemkab Bangkalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI