Saat disinggung untuk membuktikan pernyataan tersebut, Kamarudin menjawab bahwa semua informasi didapat dari intelijen.
"Buktinya apa? Dari awal saya bilang saya tidak melihat. Kalau kita pakai standarnya KUHP harus mendengar, mengalami. Saya memang siapa yang bisa melihat itu?," tegasnya.
"Hakim wajar bingung karena di otak dia adalah standar KUHP," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, perkara pembunuhan Brigadir Yosua sampai saat ini terus bergulir.
Lima tersangka yang ditetapkan dalam pembunuhan tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Sedangkan tersangka kasus obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.