Sempat Jawab Tidak Tahu Terus, Hakim Minta Susi PRT Ferdy Sambo Dihadirkan Terus di Sidang

Senin, 31 Oktober 2022 | 12:27 WIB
Sempat Jawab Tidak Tahu Terus, Hakim Minta Susi PRT Ferdy Sambo Dihadirkan Terus di Sidang
Susi PRT Ferdy Sambo bersaksi di sidang terdakwa Bharada E. (tangkapan layar)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/M Yasir)

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI