Terbukti Beri Kesaksian Bohong, Susi PRT Ferdy Sambo Cabut Keterangan Saat Persidangan

Selasa, 01 November 2022 | 10:48 WIB
Terbukti Beri Kesaksian Bohong, Susi PRT Ferdy Sambo Cabut Keterangan Saat Persidangan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itulah Ronny mengingatkan adanya ancaman hukuman untuk saksi yang memberikan keterangan bohong di persidangan.

"Izin Majelis Hakim, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 30 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, 7 tahun (penjara)," tutur Ronny lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI