"Dalam BAP, dia (Sambo) seorang jenderal, masa nangis di depan anak buahnya. Dan itu dibenarkan oleh 2 terdakwa Eliezer dan Ricky," ujar Hotman.
Hotman bilang bahwa, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya bumbu-bumbu, sebelum akhirnya Majelis Hakim jatuhkan vonis kepada para terdakwa.
"Yang jadi fokus adalah apakah ini pembunuhan berencana atau tidak," ujar dia.
Hotman menambahkan, Ferdy Sambo bisa divonis dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan spontan) asal dapat membuktikan adanya pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi yang diperbuat Brigadir Yosua.
Jika Sambo bisa membuktikan pelecehan tersebut, ancaman pasal 340 KUHP pembunuhan berencana akan gugur di persidangan. Sebab, Sambo melakukan kejahatan karena jiwanya terguncang.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).