Suara.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminati oleh banyak orang, namun yang menjadi pertanyaan, apakah lulusan SMA bisa daftar PPPK 2022? Penasaran? Simak penjelasannya di bawah ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 879 Tahun 2022, Lulusan SMA bisa melamar jabatan fungsional karena syarat minimal pendidikannya adalah SMA. Sebelumnya perlu diketahui, jumlah formasi yang ditetapkan untuk seleksi PPPK 2022 kuota nasional adalah 530.028 orang per tanggal 6 September 2022.
Dalam surat edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang syarat seleksi PPPK 2022, dijelaskan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.
2. Mendapat honorarium dengan sistem pembayaran langsung yang dananya berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui sistem pengadaan barang dan jasa baik individu atau pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Bekerja setidaknya satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Sementara itu untuk syarat minimal pendidikan tercantum dalam peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022 dan Nomor 29 tahun 2021. Bagi pelamar PPPK guru, pendidikan minimalnya adalah D4 atau S1 dengan minimal usia 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
Sementara untuk tenaga kesehatan, pendidikan minimal adalah D3 dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia tertentu dari jabatan yang dilamar.